Kesadisan Menantu Gelap Mata Habisi Mertua hingga Buang Jasadnya ke Tretes

Crime Story

Kesadisan Menantu Gelap Mata Habisi Mertua hingga Buang Jasadnya ke Tretes

Tim DetikJatim - detikJatim
Senin, 31 Okt 2022 14:00 WIB
Mayat Murni yang dibuang Angga di kebung cengkih di Ledug, Tretes, Prigen, Pasuruan
Jenazah Murni yang dibuang Angga di kebun cengkih Tretes, Prigen, Pasuruan (Foto File: Muhajir Arifin/detikcom)
Surabaya -

Cinta bisa membuat hati orang buta dan jadi gelap mata. Seperti yang dilakoni oleh Angga Kurnia Wiratnawan, seorang sales mobil di Surabaya yang nekat membunuh Murni (50), mertuanya sendiri.

Pembunuhan ini bermula saat Angga secara diam-diam melakukan hubungan asmara dengan Veve, anak Murni. Angga sendiri merupakan pria yang sudah beristri dan punya dua anak.

Cinta terlarang ini terjalin hingga dua tahun dan berbuah seorang anak. Angga lantas menikahi Veve secara siri. Jelas saja pernikahan ini tak mendapat restu dari Murni selaku orang tua. Apalagi Angga diketahui sudah punya anak dan istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Angga tak patah arang karena sudah kadung cinta dengan anak Murni. Ia kemudian membuktikan dengan menceraikan istri sahnya dan akan menikahi Veve secara resmi.

Meski Angga telah menceraikan istri sahnya, tapi janji tetap janji. Angga ternyata tak kunjung menikahi Veve. Hal ini lah yang membuat Murni semakin antipati kepada Angga.

ADVERTISEMENT

Hingga pada September 2015, Angga meminta bertemu dan ingin membicarakan rencana pernikahan resminya dengan Veve. Permintaan ini ternyata disepakati Murni. Angga kemudian menjemput Murni di Pasar Manyar Surabaya dengan mobil rental, Kijang warna hitam. Sehari-hari, Murni berdagang di pasar tersebut.

Setelah dari Pasar Manyar, Angga lantas mengarahkan mobil menuju sebuah restoran yang ada di Jalan Kertajaya. Saat itu, restoran masih tutup. Mobil itu berhenti di pelataran parkirnya.

Angga dan Murni kemudian berbiara empat mata. Di dalam mobil itu Angga mengutarakan ingin minta hak asuh anaknya dan kapan diizinkan menikahi secara resmi Veve.

Mendengar ini, Murni tetap pada pendirian awalnya tetap menolak dan tak merestui. Keduanya selanjutnya terlibat cekcok mulut. Naik pitam, Angga lantas membenturkan kepala Murni ke dashboard mobil.

Belum puas, Angga kemudian menduduki Murni dan mencekiknya hingga 10 menit. Murni tewas kehabisan napas. Angga kemudian panik bagaimana menghilangkan jenazah Murni. Ia kemudian berencana akan membuangnya di dekat Wisata Bahari Lamongan (WBL) Paciran, Lamongan.

Namun setiba di sana, ia mengurungkan niatnya. Saat itu situasi sekitar WBL sedang ramai. Ia kemudian mengubah rencananya. Angga lalu memutuskan untuk membuang jenazah Murni di kawasan Tretes, Pasuruan.

Dalam perjalanannya, Angga sempat mampir di sebuah minimarket. Ia membeli kaus dan dipakaikan ke jenazah Murni. Angga selanjutnya mengatur posisi duduk Murni di dalam mobil dan membuatnya seolah-olah tengah tertidur dan berangkat ke Tretes.

Bagaimana jejak Angga bisa terlacak polisi? Baca di halaman selanjutnya

Kaus dari Minimarket Jadi Petunjuk Penting Polisi Mengungkap Kasus

Butuh waktu 2 jam perjalanan dari Lamongan hingga Tretes Pasuruan. Angga dan jenazah Murni kemudian tiba di sebuah perkebunan cengkih. Di sana, Angga langsung membopong jenazah Murni ke semak-semak di Lingkungan Jeruk, Kelurahan Leduk, Tretes.

Lokasi jenazah dibuang dengan jalan sendiri berjarak sekitar 3 meter dari jalan. Usai membuang, Angga lantas melenggang begitu saja dan kembali ke Surabaya.

Hingga pada Selasa, 29 Desember 2015, jenazah Murni ditemukan warga setempat bernama Muhsin (55). Ia menemukannya saat melintas sehabis pulang kerja sekitar pukul 15.30 WIB. Awalnya ia mengira orang tidur karena posisinya tengkurap.

Namun, setelah dicek ternyata mayat seorang perempuan yang sudah membengkak, memakai celana jeans bermotif bunga dan kaus warna putih. Penemuan itu sontak membuat geger warga setempat.

Jenazah tanpa identitas ini kemudian dievakuasi Polsek Prigen ke RS Bhayangkara Pusdik Brimob untuk divisum. Hasilnya, korban meninggal karena kehabisan napas karena dicekik. Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengidentifikasi mayat sebagai Murni warga Barata Jaya, Surabaya.

Atas temuan ini, Polsek Prigen kemudian mendatangi keluarga korban dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Dari hasil penyelidikan, Angga diduga kuat sebagai pelakunya. Salah satu petunjuk bagi polisi Surabaya adalah keterangan salah seorang pedagang Pasar Manyar yang sempat melihat Murni dijemput oleh seorang pria. Ciri-ciri pria tersebut mirip dengan Angga.

Ia kemudian terdeteksi dan tertangkap pada 1 Januari 2016 saat melintas di Rungkut Menanggal. Di hadapan polisi, Angga mengakui semua perbuatan serta motif pembunuhan itu. Dia juga sempat merampas uang Murni sebesar Rp 5 juta untuk dugem. Angga juga menggadaikan mobil BMW Murni senilai Rp 30 juta.

Selanjutnya kasus itu kemudian dirilis ke media massa. Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat itu AKBP Takdir Matanette mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah identitas Murni yang dibuang di Tretes terkuak. Tak hanya itu, label kaus yang dipakai korban menjadi petunjuk penting Korps Bhayangkara.

"Tersangka juga diketahui dari rekaman CCTV sebuah minimarket di Gresik, tempatnya membeli kaus untuk mengganti pakaian korban agar tidak ketahuan," ujar Takdir saat itu.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya saat itu, AKP Agung Pribadi menerangkan, kaus warna putih yang dipakai murni itu adalah petunjuk berharga polisi untuk mengungkap kasus pembunuhan ini. Polisi melacak dari barcode yang menempel di kaus.

Polisi lalu mendapatkan data penjualan sesuai dengan barcode yang tertera di kaus yang dipakai Murni. Kala itu, ada empat transaksi penjualan kaus se-Indonesia.

"Setelah kami cocokkan waktu penemuan mayat, kondisi geografis dan kedekatan lokasi penemuan mayat, dari empat minimarket akhirnya dugaannya mengerucut ke satu minimarket yang ada di Lamongan," ungkap Agung.

Angga pun akhirnya ditangkap polisi. Polisi sempat melakukan rekonstruksi pembunuhan itu. 3 lokasi di Surabaya dan 1 lokasi di Tretes.

Rabu, September 2016, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Rochman menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Angga. Hakim menilai Angga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 362 KUHP tentang pencurian. Vonis ini lebih ringan 3 tahun karena sebelumnya Jaksa Suseno menuntut 15 tahun pidana penjara.


Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Mulai 24 Oktober 2022, Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Halaman 2 dari 2
(abq/dte)


Hide Ads