Andree alias Mr. Lau Andre tak mengira aksinya melakukan penipuan tak bakal sampai persidangan. Pada akhirnya ia harus berurusan dengan hukum untuk tindak pidana yang dilakukannya pada 2018 silam.
Dalam sidang perdana beragendakan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yulistiono, perkara itu berawal saat Andree mengadakan Seminar Financial Breakthrough Community dari akhir tahun 2017. Seminar itu diiklankan pada sebuah Radio swasta lokal di Surabaya.
Dalam seminar itu, Andree selaku penyelenggara seminar bertanggung jawab dalam penyelenggaraan seminar Financial Breakthrough Community pada sejumlah hotel ternama di Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui hal itu, salah satu korbannya, Johannes Julianto tertarik dengan seminar bertajuk 'Bagaimana Bisa Keluar Dari Masalah Ekonomi'. Lalu, ia memutuskan bergabung dengan Financial Breakthrough Community dan ia mengikuti acara seminar Financial Breakthrough Community.
Kemudian, Johannes dan 8 orang lainya mengikuti acara seminar Financial Breakthrough Community sejak 26 Mei 2018 secara berkala dan berbeda-beda lokasi.
Pada saat acara seminar itu, Andree meyakinkan para peserta seminar agar bergabung dengan rangkaian yang disampaikan, diantaranya memperkenalkan dirinya dengan nama Mr. Lau Andre, menunjukan peserta seminar dengan berbagai keberhasilan Program Sijaka DT serta menunjukan slide saat seminar, menjelaskan profil singkat tentang kegiatan tanpa legalitas, hingga menjelaskan progam investasi Sijaka DT adalah sebagai usaha koperasi di bidang dana talangan.
"Keuntungan yang dijanjikan pada Progam Sijaka DT adalah 6% setiap bulan dari modal investasi yang dikeluarkan dan dijelaskannya bahwa Progam Sijaka DT mempunyai jaminan keamanan bagi orang yang berinvestasi langsung di bawah naungan Koperasi Sekawan Jaya Sejahtera sub golongan Golden Member," kata JPU saat membacakan dakwaannya. Kamis (20/10/2022).
Jaminan keamanan kala itu disebut Andree berlokasi di Jalan Raya Sesetan 335, Denpasar, Bali dan beberapa koperasi lain. Bahkan, Andree menjelaskan bahwa investasi Sijaka DT digunakan untuk dana talangan orang lain yang mengajukan oper kredit di bank.
Sehingga, paling lama, hanya 2 minggu dana talangan yang dipinjamkan kepada orang yang membutuhkan dana talangan sebagai dana untuk sementara, mengcover atau talangan oper kredit bank. Setelah orang yang membutuhkan dana talangan untuk oper kredit bank tersebut cair, pinjaman dana yang diberikan dari Program Sijaka DT baru dikembalikan oleh orang yang membutuhkan dana talangan tersebut.
Sementara, untuk dana investasi yang sudah dikelola pada Program Sijaka DT mencapai Rp 80 miliar. Untuk lebih meyakinkan para calon korban, Andree menunjukan foto-foto saat bersama dengan para pejabat dinas koperasi dan usaha mikro menengah provinsi Bali.
"Terdakwa (Andree) juga singgung bahwa memiliki Plasa Group di Surabaya, salah satunya adalah Toko Elektronik di Surabaya," ujarnya.
Sontak, Johannes beserta 8 orang lainya tertarik pada Program Sijaka DT. Mereka beranggapan, keuntungan yang dijanjikan 6% setiap bulan dari modal investasi dan dijamin keamanannya oleh koperasi, sehingga bergabung untuk berinvestasi.
Namun, dalam menjalankan aksinya, Andree menggunakan identitas palsu. Sesuai NIK: 3578060809780002, Andree beralamat di Panjang Jiwo Permai Landmark Delta, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Namun, ia menggunakan identitas palsu dengan nama lain I Gede Andreyasa dan Tanusudibyo Andreas.
Namun, 8 peserta itu terlanjur menandatangani perjanjian kerjasama untuk berinvestasi dalam program Sijaka DT. Selain menggunakan identitas palsu, Andree menandatangani kerjasama dengan investor bernama Johanes Julianto juga menggunakan nama palsu, yakni Tanusudibyo Andreas.
Yulistiono menegaskan berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Bali, nama I Gede Andreyasa tak sesuai dengan database sistem informasi administrasi kependudukan. Kendati demikian, 8 investor terlanjur berinvestasi dengan total nilai Rp 19,2 miliar.
Namun, para peserta mulai 'memberontak' ketika pertengahan tahun 2020. Sebab, Andree tak memberikan hasil dana seperti yang dijanjikan.
"Terdakwa tak memberikan hasil dana investasi (kepada para korban)," tuturnya.
Andree didakwa JPU menggunakan identitas palsu dalam perjanjian investasi untuk menipu 8 korbannya. Meski, Andree bersikukuh mengaku tidak demikian.
Sementara itu, penasihat hukum Andree, yakni Afrizal Kaplale menegaskan para korban sebenarnya telah memperoleh keuntungan. Bahkan, cukup besar.
Ihwal pemalsuan identitas, Afrizal menilai hal itu wajar atau lumrah. "Terkait itu, akan kami ungkap dalam persidangan, kami akan upayakan muncul dalam persidangan (nama palsu) itu sebagai hal lazim, karena pelapor (korban) juga menggunakan nama lain," tutupnya.
(abq/iwd)