Korban Penipuan Istri Kades Jombang Terus Melapor, Kerugian Rp 700 Juta-10 M

Korban Penipuan Istri Kades Jombang Terus Melapor, Kerugian Rp 700 Juta-10 M

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 14 Okt 2022 04:03 WIB
investasi bodong di jombang
Salah satu korban investasi bodong istri kepala desa di Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang -

Para korban penipuan Ainin Inayah (46) mulai datang secara bertahap untuk melapor ke Polres Jombang. Kerugian mereka bervariasi, mulai dari Rp 700 juta sampai Rp 10 miliar per orang. Istri kepala desa di Kecamatan Jogoroto itu menipu para korban dengan modus investasi bisnis pakan ternak fiktif.

Korban kedua yang melapor ke Polres Jombang adalah Lis (47), warga Cakung, Jaktim. Ia mengaku sebagai teman dekat Ainin. Perempuan berhijab ini menginvestasikan dananya kepada tersangka secara bertahap tahun 2019-2021. Total investasinya Rp 3,1 miliar.

Lis berinvestasi ke Ainin karena referensi beberapa teman dekatnya yang sudah satu tahun menanamkan modal ke tersangka. Baginya, keuntungan 5 persen yang dijanjikan Ainin bukan angka yang fantastis. Ia memutuskan menyerahkan dananya kepada tersangka karena hubungan teman akrab. Ditambah lagi ketika itu uangnya menganggur karena pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditunjukkan surat perjanjian kerja sama (oleh Ainin) dan referensi teman-teman dekat saya yang lebih dulu ikut berjalan setahun. Saya juga teman dekat dia sehingga tak curiga," terangnya kepada wartawan di Mapolres Jombang.

Lis mulai curiga dengan investasi yang digulirkan Ainin tahun 2020. Karena saat itu beberapa kali keinginannya memutus kontrak kerja sama dan menarik dananya, selalu ditolak tersangka. Menurutnya pelaku selalu mengulur waktu dengan berbagai alasan. Sampai 2022 ia tidak bisa lagi berkomunikasi dengan Ainin.

ADVERTISEMENT

Ia akhirnya memutuskan melapor langsung ke Polres Jombang pada Rabu (12/10/2022). Lis menyerahkan bukti surat perjanjian kerja sama dengan Ainin dan rekening koran. "Karena saya di Jakarta, selama ini saya memberi kesempatan untuk kekeluargaan. Namun, hanya dikasih janji-janji," jelasnya.

Namun, Lis tak bersedia menyebutkan kerugian yang ia tanggung akibat perbuatan Ainin. Ia mengakui menerima keuntungan 5 persen per bulan dari tersangka. Jika ditotal, keuntungan tersebut belum sepenuhnya mengembalikan dana pokok yang ia investasikan ke tersangka. Lis menyerahkan penghitungan kerugian kepada penyidik.

Menurutnya masih banyak korban penipuan Ainin yang belum melapor ke polisi. Para korban perempuan saja yang mau bergabung di grup WhatsApp bersama dirinya, berjumlah 10 orang. Kerugian masing-masing korban paling sedikit Rp 500 juta.

"Masih banyak yang tidak mau gabung di grup. Karena tidak semua punya bukti, hanya sedikit yang pegang bukti. Ada yang tak pakai surat perjanjian, main percaya saja dengan tersangka," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengapresiasi para korban yang sudah bersedia melapor. Ia mengimbau korban lainnya segera melapor, baik yang mempunyai bukti lengkap maupun dengan bukti yang minim. Karena pihaknya akan mengakomodasi semua laporan korban.

"Yang menghubungi kami via telepon hampir 10 orang. Kerugian setiap korban mulai Rp 700 juta sampai Rp 10 miliar ke atas," jelasnya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Para korban merupakan teman sekolah atau teman arisan Ainin. Emak-emak asal Desa Sawiji, Jogotoro, Jombang ini menawari mereka investasi perdagangan pakan ternak melalui telepon. Setelah sepakat, tersangka mengirimkan surat perjanjian kerja sama kepada para korban.

Ainin memberi keuntungan 5 persen per bulan kepada para korban. Ternyata bisnis pakan ternak yang ia sampaikan kepada para korban, fiktif. Modus penipuannya mulai terbongkar saat ia tak mampu lagi memberi keuntungan para korban.

Korban yang melapor pertama kali ke Polres Jombang adalah Merry Rosnawati (53), warga Desa Sawiji, Jogotoro, Jombang. Merry merupakan saudara ipar Ainin. Ia menanamkan modalnya kepada tersangka Rp 23 miliar sejak 2018 sampai 2021. Dari jumlah itu, Rp 19,1 miliar sudah dikembalikan tersangka. Sehingga korban rugi Rp 3,9 miliar.

Merry pun melaporkan Ainin ke polisi pada 5 Juni 2022. Satreskrim Polres Jombang menetapkan istri kades itu sebagai tersangka pada 16 September lalu. Emak-emak asal Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto itu ditahan sejak Rabu (5/10/2022). Polisi juga menyelidiki aliran dana hasil menipu para korban.

'Aliran dana dari rekening-rekening tersangka kami koordinasi dengan bank untuk diterbitan rekening koran. Kami koordinasi juga dengan lembaga independen untuk mengaudit rekening tersangka," tandas Giadi.




(dpe/iwd)


Hide Ads