Tim Pencari Fakta (TPF) Aremania mendesak Divisi Propam Polri untuk memeriksa seluruh perwira maupun anggota lapisan bawah yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan. Hal itu disampaikan Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan.
"Kami mendesak Propam Polri memeriksa seluruh perwira yang memiliki rantai komando pertanggungjawaban dalam pengerahan personel di malam itu," ujar Andy, Minggu (16/10/2022).
"Selain itu kami juga mendesak Propam Polri memeriksa seluruh personel di lapisan paling bawah yang secara agresif melakukan tindakan kekerasan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy mengatakan bahwa pemeriksaan secara menyeluruh itu perlu dilakukan untuk mengetahui fakta sebenarnya dalam peristiwa tersebut. Mengingat ada ratusan nyawa yang tak bersalah harus melayang pada malam jahanam 1 Oktober 2022 lalu.
"Tanpa memeriksa semua, kita tidak akan mungkin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi (saat Tragedi Kanjuruhan)," kata Andy.
Menurut Andy, mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta juga menjadi salah satu orang yang harus diperiksa oleh Propam Polri. Sebab, saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jatim dinilai tidak melakukan upaya pencegahan.
"Dia (Nico) mengizinkan keberadaan Brimob yang dipersenjatai dengan gas air mata. Beliau harus mempertanggungjawabkan sebagai pimpinan kepolisian tertinggi di Jawa Timur saat kejadian itu," terangnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan. Tiga tersangka di antaranya merupakan anggota polisi.
Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.
(dpe/iwd)