Dua Jambret Kambuhan 11 TKP di Surabaya Diringkus

Dua Jambret Kambuhan 11 TKP di Surabaya Diringkus

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 01 Okt 2022 00:03 WIB
Pelaku jambret yang menyebabkan pasutri luka
Pelaku jambret yang menyebabkan pasutri luka. (Foto: Istimewa/dok Polsek Asemrowo)
Surabaya -

Polisi membekuk 2 pelaku jambret yang meresahkan warga Surabaya. Mereka adalah M. Syahrul (21) dan Abdul Rokim (19).

Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Hari Kurniawan mengatakan penangkapan 2 pemuda itu berawal dari laporan masyarakat. Korbannya adalah Sri Setya Ningsih.

"Laporan itu dilayangkan korban atas kejadian yang menimpanya," kata Hari kepada detikJatim, Jumat (30/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban mengaku ketika itu ia sedang berboncengan sepeda motor dengan suaminya. Tiba di Jalan Dupak Rukun Surabaya kedua pelaku mendekat.

"Kedua pelaku menggunakan sepeda motor matik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Seketika, kedua pelaku memepet korban dari sebelah kiri lalu menarik tali tas korban. Korban sempat melawan. Tapi Syahrul dan Abdul tetap menarik tas korban hingga tali tas itu putus.

Akibat kejadian itu kedua korban jatuh bahkan sampai terpental ke aspal dan terseret beberapa meter mengalami sejumlah luka.

"Korban mengalami luka. Sedangkan tas yang berhasil diambil pelaku berisi satu unit handphone android," ujarnya.

Berdasarkan laporan itu Hari dan para personel melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan mendatangi TKP.

"Kami langsung melakukan penyelidikan, mulai dari (mengumpulkan) keterangan korban dan saksi di lokasi," katanya.

Tak butuh waktu lama identitas dan ciri kedua pelaku bisa diketahui. Personel polisi memburu kedua pelaku hingga berhasil meringkus Abdul.

Abdul Rohim yang baru berusia 19 tahun itu diringkus saat berkendara dan melintas di Jalan Dupak Rukun Surabaya.

Dari penangkapan itu petugas mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan Syahrul.

"Untuk pelaku satunya (Syahrul), kami tangkap saat putar balik di depan Toko Megah Jaya, sekitar Jalan Dupak Surabaya," ujar dia.

Keduanya dibawa ke Polsek Asemrowo untuk diperiksa lebih lanjut. Petugas sudah memastikan kedua pelaku ke korban hingga menetapkan tersangka.

Ternyata residivis. Baca di halaman selanjutnya.

Ternyata, seiring pemeriksaan yang dilakukan kedua pelaku itu ternyata merupakan residivis. Keduanya sempat ditahan karena kejahatan yang sama.

"Mereka sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama, yaitu pencurian dengan kekerasan atau jambret," kata Hari.

Abdul pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada 2020. Saat itu ia juga beraksi bersama Syahrul dan sempat menjalani tahanan di Pamekasan, Madura selama 2 tahun.

"Baru keluar bulan April 2022 lalu," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan , rupanya Abdul dan Syahrul tak hanya beraksi di kawasan Dupak, Surabaya saja.

Ada 11 lokasi lain yang menjadi lokasi 'eksekusi' atau aksi menjambret kedua tersangka. Berikut ini daftar lokasi tempat kedua tersangka pernah beraksi.

- 1 kali di Jalan Tambak Langon (sebelum Spbu Podo Tresno) Surabaya
- 1 kali di Jalan Margomulyo, Surabaya
- 1 kali di Jalan Kalianak Barat, Surabaya
- 2 kali di Jalan Fly Over Wonokromo, Surabaya
- 1 kali di Jalan Demak Jalan Kalianak, Surabaya

- 1 kali di Jalan Tambak Langon, Surabaya
- 1 kali di Jalan Tidar, Surabaya
- 1 kali di Jalan Diponegoro, Surabaya
- 1 kali di Jalan Tanjungsari, Surabaya
- 1 kali di Jalan Indrapura, Surabaya

Kedua penjambret telah melakukan aksinya sejak 16 Mei 2022. Kini aksinya telah terhenti dan mereka harus mendekam di bui.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dos book smartphone dan 1 Unit Sepeda motor Honda Vario dengan Nopol L-4317-NA warna silver beserta kunci kontaknya sebagai barang bukti.

Kedua pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)


Hide Ads