Kriss Hatta Nikahi Pacar Usia 14 Tahun, LPAI: Kejahatan Terselubung!

Kriss Hatta Nikahi Pacar Usia 14 Tahun, LPAI: Kejahatan Terselubung!

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 30 Sep 2022 20:14 WIB
kriss hatta
Kriss Hatta. (Foto: hanif hawari/detikcom)
Surabaya -

Kriss Hatta mengencani bahkan hendak menikahi gadis berusia 14 membuat publik geram. Akibat niat itu, sang artis bahkan sempat disebut paedofil.

Kegeraman publik itu agaknya sejalan dengan larangan menikahi perempuan berusia di bawah 19 tahun yang telah diatur UU Perkawinan. Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 tentang Perubahan atas UU 1/1974 tentang Perkawinan, usia pernikahan bagi perempuan minimal 19 tahun.

Karena itulah Ketua Bidang Data, Informasi, dan Litbang Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Timur menyebutkan fenomena Kriss Hatta itu merupakan kejahatan terselubung bila dipandang dari sudut pandang perlindungan terhadap anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya ini kejahatan terselubung, atas nama nikah. Karena yang dinikahi anak dan kemudian dalam pernikahan itu terjadi apa yang disebut hubungan seksual," ujarnya.

Isa mendasarkan pernyataannya pada UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak bahwa apapun alasannya, hubungan seksual dengan anak merupakan suatu kejahatan.

ADVERTISEMENT

"Di dalam Undang-undang perlindungan anak itu, apapun alasannya, melakukan hubungan seksual dengan anak itu kan, kejahatan," tegasnya.

Dia mengakui dalam prosesnya Pengadilan Agama menerima permohonan dispensasi pernikahan dengan anak. Tidak jarang permohonan dispensasi menikah itu juga dikabulkan.

"Iya, biasanya kalau hamil kan? Ada Dispensasi. Tapi kalau hanya karena senang? Ini kan persoalan sekarang. Padahal pernikahan itu bukan persoalan untuk 1 atau 2 hari saja. Apalagi beda usia cukup jauh," katanya.

Padahal ada alasan kenapa batas minimal usia pernikahan perempuan di dalam UU Perkawinan yang sebelumnya 17 tahun dinaikkan menjadi 19 tahun.

Perempuan di bawah 19 tahun belum siap menikah. Baca di halaman selanjutnya.

"Batas minimal usia menikah bagi perempuan ditinggikan itu berkaitan kesiapan. Bukan hanya kesiapan mental, tapi juga kesiapan organ reproduksi anak," ujar Ketua Bidang Data, Informasi, dan Litbang Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Timur menyebutkan fenomena Kriss Hatta.

UU Perlindungan Anak sendiri juga mengacu pada undang-undang perkawinan tentang batas usia pernikahan dengan pertimbangan faktor kesiapan anak.

"Apakah usia 14 tahun sudah siap melakukan apa yang disebut pernikahan tadi? Bukan hanya secara psikis, ya, tapi juga secara fisik. Sehingga bagi saya, dalam konteks perlindungan anak, dan kemudian untuk menjaga perkawinan itu sebagai sesuatu yang suci tidak hanya sekadar semangat, tentu pengadilan harus punya alasan bagaimana kemudian memberikan semacam masukan dan tidak mengabulkan permohonannya," ujarnya.

Isa mengakui bahwa apa yang disampaikan Kriss Hatta sebagai tokoh publik ke khalayak umum tentang niatnya menikahi anak di bawah umur bisa menjadi preseden buruk. Sayangnya, kata dia, dari sudut pandang penegakan hukum apa yang disampaikan Kriss Hatta belum bisa dianggap pelanggaran.

"Problemnya, hukum kita ini kan apa yang sudah terjadi. Jadi kalau saya menyatakan mau menikahi anak ya belum bisa disebut 'sudah menikahi anak'. Harapan saya tadi, permohonan dispensasi nikah di bawah umur ini tidak dikabulkan oleh Pengadilan Agama karena ini menurut saya kejahatan terselubung atas nama pernikahan," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(dpe/fat)


Hide Ads