Satreskrim Polres Kediri menggelar rekontruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu muda oleh teman suaminya. Ada sebanyak 20 adegan diperankan oleh tersangka.
Korban pembunuhan itu adalah Melisa Diah Wahyuni (24) warga Desa Karangrejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. Tersangka adalah Trimo Sasmito (37) yang juga warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan bahwa rekonstruksi ini digelar di dua titik berbeda pada Kamis (29/9/2022) untuk mencocokkan pengakuan tersangka dan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekonstruksi pertama dilakukan di rumah korban, sedangkan lokasi kedua di sungai tempat jenazah korban ditemukan warga setempat dalam keadaan meninggal.
Turut hadir dalam rekonstruksi tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Tidak hanya itu, proses rekonstruksi itu juga disaksikan langsung oleh warga setempat.
"Rekonstruksi ini digelar berkaitan dengan kasus pembunuhan pada satu bulan lalu dan untuk mencocokkan antara pengakuan yang telah diberikan oleh tersangka dan saksi," Kata Rizkika.
Dalam rekonstruksi ini pelaku Trimo Sasmito memperagakan reka ulang peristiwa hingga 20 adegan. Terutama dalam adegan tersangka masuk ke sungai kemudian menghabisi nyawa korban.
Peristiwa itu terjadi sebulan lalu, tepatnya pada 22 Agustus 2022. petani warga setempat Budi Setiawan (28) yang pertama kali menemukan jenazah Melisa di sungai tersebut.
"Motifnya adalah asmara, tersangka yang juga sebagai teman suami korban suka dan menaruh hati pada korban kemudian dibawa ke sungai ini," ujar Rizkika.
Dibunuh gegara menolak diajak bersetubuh. Baca di halaman selanjutnya.
Setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka Trimo. Dari keterangan tersangka polisi berhasil mengetahui detik-detik pembunuhan Melisa yang ternyata sempat menolak ketika dipaksa bersetubuh oleh Trimo di tepi sungai tersebut.
Pembunuhan itu bermula ketika tersangka mengajak korban berboncengan naik sepeda motor. Kepada polisi Trimo mengaku, tadinya dia berniat membawa korban ke salah satu rumah orang pintar di desa setempat. Tapi niat itu mendadak berubah.
Pelaku malah mengajak korban ke sungai di pinggir sawah tidak jauh dari rumah warga lalu memaksanya untuk melakukan hubungan badan.
Merasa diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku, korban diketahui sempat menampar teman suaminya itu lalu berupaya melarikan diri.
Pada saat berupaya melarikan diri itulah korban terjatuh ke sungai. Karena gelap mata pelaku yang mengejar korban masuk ke dalam sungai lalu memutuskan untuk menghabisi nyawa perempuan itu. Pria itu tega mencekik istri temannya hingga tewas lalu meninggalkan perempuan itu terbenam di sungai.
"Di dana pelaku meninggalkan korban dan pergi. Akibat kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara," kata Rizkika.