Seorang perempuan bernama Melisa Diah Wahyuni (24) warga Desa Karangrejo, Kandat, Kabupaten Kediri dibunuh oleh teman suaminya yang diam-diam menyukainya. Ia dibunuh di sebuah sungai dekat sawah milik warga karena menolak saat dipaksa berhubungan badan.
Sebulan yang lalu, tepatnya pada 22 Agustus 2022, petani warga setempat Budi Setiawan (28) terkejut menemukan jenazah Melisa usai mencium aroma tak sedap dari sungai perbatasan Ringinrejo-Kandat di Desa Karangrejo. Jenazah perempuan itu telah membusuk. Warga sekitar yang heboh sempat mengira perempuan itu terjatuh di sungai.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menyatakan bahwa perempuan itu meninggal karena dibunuh. Pelakunya adalah pria warga setempat bernama Trimo Sasmito (37) yang diketahui merupakan teman dari suami korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya adalah asmara, tersangka yang juga sebagai teman suami korban suka dan menaruh hati pada korban kemudian dibawa ke sungai ini," ujar Rizkika, Kamis (29/9/2022).
Setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka Trimo. Dari keterangan tersangka polisi berhasil mengetahui detik-detik pembunuhan Melisa yang ternyata sempat menolak ketika dipaksa bersetubuh oleh Trimo di tepi sungai tersebut.
Pembunuhan itu bermula ketika tersangka mengajak korban berboncengan naik sepeda motor. Berdasarkan pengakuan Trimo kepada polisi, tadinya dirinya berniat membawa korban ke salah satu rumah orang pintar di desa setempat. Tapi niat itu mendadak berubah.
Pelaku malah mengajak korban ke sungai di pinggir sawah tidak jauh dari rumah warga lalu memaksanya untuk melakukan hubungan badan. Merasa diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku, korban diketahui sempat menampar teman suaminya itu lalu berupaya melarikan diri.
Pada saat berupaya melarikan diri itulah korban terjatuh ke sungai. Karena gelap mata pelaku yang mengejar korban masuk ke dalam sungai lalu memutuskan untuk menghabisi nyawa perempuan itu. Pria itu tega mencekik istri temannya hingga tewas lalu meninggalkan perempuan itu terbenam di sungai.
"Disana pelaku meninggalkan korban dan pergi. Akibat kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dngan ancaman hukuman maksimal 20 penjara," Pungkas Kasatreskrim.
(dpe/iwd)