Peristiwa itu terjadi Senin 22 Agustus 2022. Petang itu warga setempat digegerkan temuan sosok jenazah perempuan. Seorang buruh tani warga setempat Budi Setiawan (28) yang pertama kali mencium aroma tak sedap dari sungai hingga akhirnya menemukan jenazah Melisa.
Warga sempat mengira Melisa merupakan korban terpeleset atau terjatuh ke sungai hingga tenggelam. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian diketahui bahwa perempuan itu dibunuh oleh terduga pelaku Trimo Sasmito (37), yang tidak lain adalah teman suami korban.
Atas dugaan pembunuhan itu polisi telah mengamankan Trimo. Trimo mengaku membunuh korban dengan cara mencekiknya di sungai lalu membiarkannya hingga terbenam.
"Di sana pelaku meninggalkan korban dan pergi. Akibat kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dngan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasatreskrim.
(dpe/iwd)