Pukuli Polisi yang Bonceng Calon Tunangannya, Pria Warga Surabaya Jadi Terdakwa

Pukuli Polisi yang Bonceng Calon Tunangannya, Pria Warga Surabaya Jadi Terdakwa

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 28 Sep 2022 22:29 WIB
Terdakwa penganiaya polisi yang bonceng calon tunagannya
Terdakwa penganiaya polisi yang bonceng calon tunangannya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Banyak yang meyakini cobaan dan godaan bagi pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan akan datang silih berganti. Kadang-kadang, cobaan itu berujung pada kandasnya hubungan percintaan.

Agaknya hal itu yang dialami AS. Menjelang hari pertunangan dengan kekasihnya VR, hubungan mereka berada di ujung tanduk. Kini AS sedang berhadapan dengan hukum usai menganiaya teman VR.

Perkara dugaan penganiayaan itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang digelar di Ruang Garuda, Rabu (28/9/2022), kekasih terdakwa VR dihadirkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam sidang itu VR mengakui bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi setelah terdakwa AS melihat dirinya diantar pulang dengan motor oleh MH temannya yang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polda Jatim.

Berdasarkan surat dakwaan perkara penganiayaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum Febrian Dirgantara, penganiayaan itu terjadi Minggu dini hari 16 Januari 2022, 4 hari menjelang hari pertunangan AS dan VR.

ADVERTISEMENT

Sebenarnya, sejak Sabtu (15/1) petang pukul 18.00 WIB VR berkunjung ke rumah AS di salah satu perumahan di Kebraon, Karangpilang, Surabaya. Mereka bersama di rumah AS hingga Minggu dini hari pukul 00.30 WIB VR pamit pulang naik sepeda motor sendirian.

Karena khawatir AS menelepon VR 1 jam kemudian tapi tidak diangkat. Karena perasaannya tidak enak ia bergegas ke rumah VR memastikan kekasihnya dalam keadaan baik-baik saja. Namun, saat dia tiba di rumah VR sekitar pukul 01.55 WIB, kekasihnya ternyata belum pulang.

Sekitar pukul 03.00 WIB saat AS memutuskan pulang, ia berpapasan dengan VR yang dibonceng MH di mulut gang. Hati AS langsung tersayat dan emosinya tersulut. Seketika itu juga AS menuduh VR berselingkuh hingga ketiganya terlibat cekcok.

AS memukuli wajah polisi itu dengan helm. Baca di halaman selanjutnya.

Tiba-tiba saja AS mengambil helm miliknya lalu memukulkan helm itu ke wajah MH beberapa kali. Akibat pukulan itu MH mengalami luka di bagian dahi hingga darah mengucur ke wajahnya.

Peristiwa ribut-ribut itu terjadi tepat di depan gang rumah VR di kawasan Kedung Rukem Tengah, Kedungdoro, Surabaya. Setelah menghajar MH terdakwa AS mengajak VR pulang ke rumah lalu mengadukan perselingkuhan itu kepada orangtua VR yang tentu saja sangat terkejut.

Belakangan saat bersaksi di persidangan VR menyatakan bahwa dirinya dan MH tidak berselingkuh. Dini hari itu sebelum AS menghajar MH ia nongkrong dan makan bersama MH dan beberapa teman-teman MH lainnya.

"Saya sama 4 orang (rekan MH), makan bersama juga," kata VR dalam sidang.

Setelah sidang, Penasihat hukum AS Wahyu Fajaruddin mengatakan bahwa kliennya memang melakukan penganiayaan terhadap MH yang merupakan personel Polda Jatim. Tapi kliennya, kata Wahyu, melakukan itu murni karena emosi sesaat.

Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan AS adalah reaksi spontan yang sama sekali tidak direncanakan. Menurutnya, reaksi itu spontan dilakukan AS mengingat 4 hari setelah hari itu seharusnya AS dan VR menjalani proses tukar cincin atau bertunangan.

"AS itu spontan, karena itu kan kejadian tanggal 16 (Januari 2022)," tuturnya.

"Nah, keluarga besar VR dan AS ini sudah bertemu dan sudah menyepakati tanggal 20 Januari 2022 pertunangan dilakukan. Ternyata VR diajak nongkrong ke kafe oleh MH sampai pukul 03.00 WIB," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)


Hide Ads