Narapidana Lapas Klas I Lowokwaru, Malang, Agus Widodo (48) yang tengah menjalani hukuman usai membunuh istrinya ditemukan tewas gantung diri. Kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan seorang mayat perempuan di ladang sengon Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang pada Jumat (3/4/2022).
Penemuan mayat ini menggegerkan warga Malang. Korban adalah Suliani (40), warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Sejak awal ditemukan, perempuan tersebut diduga merupakan korban pembunuhan.
"Hasil olah TKP, kami menemukan ada tanda kekerasan," ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendri mengatakan tanda kekerasan itu berupa luka di bagian kepala, serta bekas jeratan pada leher. Indikasi itu lah yang membuat pihaknya menduga perempuan tersebut merupakan korban pembunuhan.
Informasi lain menyebutkan korban memiliki riwayat pernah bekerja di Malaysia dan telah kembali beberapa bulan yang lalu. Akhirnya, kurang dari 24 jam, polisi mengungkap pelaku pembunuhan Suliani. Pelaku adalah Agus Widodo (46), yakni suami korban sendiri.
Hendri menuturkan, dari proses penyelidikan yang digelar beberapa jam setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, semuanya mengarah kepada Agus. Ketika dilakukan pemeriksaan, lanjut Hendri, pelaku akhirnya mengakui jika telah membunuh korban.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kurang dari 3 jam, identitas pelaku akhirnya terungkap. Dia adalah suami korban sendiri," ujar Hendri dalam konferensi pers yang disiarkan melalui channel YouTube Polres Malang Official, Sabtu (4/4/2020).
Hendri mengungkap pembunuhan keji ini dilakukan oleh pelaku sampai hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Pertama pelaku memukulkan potongan kayu sengon yang ditemukan di lokasi kejadian ke arah kepala korban sebanyak dua kali.
Kemudian berlanjut dengan mencekik leher korban hingga menyebabkan korban kesulitan bernafas dan meninggal dunia.
Sebelumnya, pelaku membawa korban ke lokasi kejadian dengan mengendarai motor, pada malam sebelum korban ditemukan meninggal dunia. "Korban awalnya dipukul menggunakan kayu sengon dan kemudian dicekik lehernya sampai meninggal dunia," ungkap Hendri.
Penyelidikan juga membongkar upaya pelaku menghilangkan jejak kejahatannya, dengan menyeret tubuh korban sejauh 30 meter dan kemudian diletakkan di bawah tanaman tebu.
"Pelaku juga menyeret tubuh korban sejauh kurang lebih 30 meter. Jasad korban diletakkan di bawah tanaman tebu dan menutupnya dengan jaket yang menjadi barang bukti," beber Hendri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. Sementara itu, Agus divonis hukuman 10 tahun penjara karena telah membunuh istrinya. Agus baru menjalani masa hukuman selama 2,5 tahun.
Agus yang membunuh istrinya ditemukan gantung diri di lapas. Baca halaman selanjutnya!
Kalapas Lowokwaru Heri Azhari menyebut, Agus ditemukan meninggal gantung diri tadi pagi. Agus gantung diri dengan menggunakan tali tampar yang diikatkan pada tangga menuju pos jaga.
"Iya benar, jam 09.30 WIB ada laporan ke kami bahwa satu WBP (warga binaan pemasyarakatan) meninggal karena gantung diri," kata Azhari kepada wartawan di Lapas Lowokwaru Jalan Asahan, Kota Malang, Selasa (27/9/2022).
Selain itu, Azhari mengungkapkan, dari pemeriksaan dokter lapas, diketahui penyebab korban meninggal dunia murni karena bunuh diri. Waktu kematian diperkirakan sekitar satu jam sebelum ia ditemukan teman-temannya.
"Saat ditemukan almarhum diperkirakan dalam kondisi meninggal selama satu jam. Karena pukul 07.50 WIB keluar (dari sel) dan ditemukan (gantung diri) pukul 09.30 WIB," ungkap Azhari.
Menurut keterangan teman-temannya, lanjut Azhari, tak terlihat ada perbedaan dalam sehari-hari Agus. Kondisi Agus normal seperti hari-hari sebelum ia ditemukan gantung diri. Azhari hanya menduga ada persoalan lain yang kemungkinan memicu Agus bunuh diri.
"Karena kasus bisa jadi, tapi kami tidak bisa memastikan itu, tidak ada gelisah, cuma ada slentingan terkait pembagian harta warisan," bebernya.
Akhirnya, Lapas Lowokwaru melaporkan kasus bunuh diri ini ke polisi. Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Tim Inafis Polresta Malang Kota serta petugas dari Polsek Blimbing.
"Untuk memastikan kematian korban, kami juga melaporkan kejadian ini ke polisi," tegasnya.
Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.