JPU Tengku Firdaus menanggapi pernyataan yang disampaikan ahli pidana dari pihak terdakwa. Ia mengatakan bahwa apa yang disampaikan saksi ahli kali ini sifatnya sama dengan pernyataan ahli pidana yang ia hadirkan sebelumnya.
"Keterangan dari ahli pidana hampir sama (bersifat pendapat). Beliau menyampaikan pendapatnya terkait peristiwa pidana yang terjadi. Ada pembahasan beberapa lah, terkait unsur pasal, ancaman kekerasan, hingga alat bukti," ujar JPU Tengku Firdaus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian Firdaus mengaku tidak mempermasalahkan apa yang disampaikan saksi ahli dari terdakwa. Menurutnya, pendapat dari ahli itu dinilai netral dan sesuai dengan keabsahan hukum yang ada.
"Ini (agenda sidang dan keterangan) pendapat ahli, jadi netral, apa yang ditanyakan kami (JPU, Hakim, dan PH), dia menjelaskan pendapatnya terkait keabsahan alat bukti, surat, dan sebagainya, kurang lebih sama dengan ahli pidana sebelumnya, nggak begitu berbeda, ada teori-teori pidana juga," ujarnya.
Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi Gede Pasek Suardika mengatakan ahli pidana yang ia hadirkan kali ini untuk memberi perspektif berbeda tentang perkara pidana asusila yang menjerat kliennya.
Dia mengatakan bahwa saksi ahli yang ia hadirkan membedah kembali sejumlah bukti seperti status visum, proses hukum, persyaratan formil dan materiil, hingga kesaksian tunggal korban yang dia nilai tidak didukung nama-nama yang disebutkan korban.
"Lebih pada penggalian hukum pidana, untuk memberikan perspekfif dan penguatan, termasuk kami tanyakan posisi keyakinan hakim di dalam perkara yang harus dilakukan. Apakah murni harus berangkat dari alat-alat bukti persidangan atau datang dari luar alias opini?" ujar Gede usai sidang.
Gede yang yakin bahwa perkara pidana terhadap kliennya adalah rekayasa mengaku sempat menanyakan kepada saksi ahli tentang cara mengatasinya. Ia juga menyimpulkan bahwa perspektif saksi ahli yang ia hadirkan dalam perkara ini hampir serupa. Terlebih, dalam validitas pernyataan terkait visum.
"Saya tanya, ada enggak mekanismenya? Ternyata beliau kesulitan juga menggambarkan itu, karena ini (perkara) kan 1 rangkaian. Dan ketidaksempurnaan penyidikan bagaimana? Nah itu belum ada instrumennya. Artinya, kalau tidak cukup bukti, saksi tidak kuat, dan dakwaannya tidak sesuai fakta, memang terungkap semua. Terdakwa berhak untuk mendapat keadilan!" ujarnya.
(dpe/fat)