Remaja Diperkosa Teman Kumpul Kebo Ibunya Putus Sekolah, Malu karena Hamil

Remaja Diperkosa Teman Kumpul Kebo Ibunya Putus Sekolah, Malu karena Hamil

Ardian Fanani - detikJatim
Rabu, 21 Sep 2022 21:47 WIB
pelaku pemerkosaan remaja banyuwangi
BS, pelaku pemerkosaan remaja di Banyuwangi saat ditangkap. (Foto: Ardian Fanani/detikJatim)
Banyuwangi -

Remaja asal Kecamatan Gambiran, Banyuwangi hamil 7 bulan usai diperkosa oleh teman kumpul kebo ibunya. Akibat kehamilannya korban trauma dan enggan bersekolah karena malu. Remaja perempuan 15 tahun itu pun akhirnya putus sekolah.

Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan bahwa korban memang sedang mengandung janin berusia 7 bulan. Remaja itu hamil karena telah diperkosa hingga 11 kali sejak Februari 2022 lalu.

Pelaku pemerkosaan itu adalah BS (53), warga Kecamatan Gambiran. Pria itu merupakan kekasih ibu korban yang selama ini memang tinggal serumah dengan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban kini sudah hamil sekitar 30 minggu atau menginjak usia 7 bulan," ungkap Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Saat ini, kata Setiyo, kondisi korban masih trauma akibat pelecehan seksual yang dia alami. Sebab, saat melancarkan aksinya pelaku selalu mengancam korban akan dibunuh jika melapor ke ibunya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya mengalami trauma, korban yang kini duduk di kelas 1 SMA juga terpaksa putus sekolah. Ia merasa malu kepada teman-temannya karena telah berbadan dua.

"Sementara ini korban tidak mau masuk sekolah karena merasa malu. Korban masih duduk di kelas 1 SMA," ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap saat ibu korban melaporkan BS, teman kumpul kebonya ke polisi. Ibu korban melaporkan pria itu karena telah memerkosa putrinya hingga hamil tua.

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta memeriksakan korban ke RSUD Genteng. Pada saat yang sama, anggota Reskrim Polsek Gambiran melakukan pencarian terhadap BS.

Hingga akhirnya BS berhasil dibekuk oleh Tim Reskrim Polsek Gambiran pada Selasa dini hari. Dia langsung diamankan ke Polsek Gambiran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads