Remaja di Banyuwangi kini harus menanggung beban beratnya seorang diri. Remaja berusia 15 tahun tersebut diperkosa hingga hamil oleh teman kumpul kebo ibunya.
Pelaku adalah BS (53), warga Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Bagi keluarga korban, BS bukan lah orang lain karena sehari-hari tinggal di rumahnya.
detikJatim menghimpun sejumlah fakta soal kejadian ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Korban Kini Hamil 5 Bulan
Akibat aksi bejat BS, korban kini hamil 5 bulan. Peristiwa ini terungkap saat Ibu korban mengetahui anaknya tengah hamil 5 bulan karena ulah pelaku. Tak terima, ibu korban lantas melaporkan pelaku ke Polsek Gambiran.
"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksakan korban ke RSUD Genteng," jelas Kapolsek Gambiran, AKP Setiyo Widodo kepada wartawan, Selasa, (20/9/2022).
2. Pelaku Sempat Kabur
Setelah menerima laporan dari ibu korban, polisi langsung melakukan pencarian kepada pelaku. Saat dicari, pelaku diketahui sempat kabur dari rumahnya.
Namun, aksi kaburnya BS bisa dicegah polisi. BS kini telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbutaannya.
3. Korban Diperkosa 11 Kali
Diketahui, pemerkosaan ini dilakukan hingga 11 kali. Di hadapan polisi, BS mengaku memperkosa korban sejak Februari 2022.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui menyetubuhi korban sebanyak 11 kali," terang Setiyo.
Korban kerap diancam akan dipukul pelaku, baca di halaman selanjutnya!
4. Diperkosa di Rumah Kontrakan
Korban diperkosa BS selama 11 kali di rumah kontrakan. BS diketahui tinggal di tempat yang sama dengan keluarga korban.
"Perbuatan itu dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan tempat mereka tinggal," imbuhnya.
5. Kerap Ancam Korban
Mirisnya, Widodo menjelaskan, selama melancarkan aksinya pelaku diketahui kerap mengancam korban. Korban diancam akan dihajar oleh pelaku.
"Diancam oleh pelaku. Kalau lapor akan dipukuli," papar Widodo.
6. Polisi Kantongi Barang Bukti
Selain menangkap BS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya pakaian korban dan pelaku.
Tak hanya itu, hasil visum korban juga memperkuat aksi bejat pelaku.
7. Diancam Penjara 5 Tahun
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun," tandas Widodo.