Mahfud Md: RKUHP Disahkan Jadi UU Akhir Tahun Ini

Mahfud Md: RKUHP Disahkan Jadi UU Akhir Tahun Ini

esti widiyana - detikJatim
Rabu, 21 Sep 2022 20:46 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md saat di Surabaya. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan menjadi Undang-undang (UU) akhir tahun ini. Hal tersebut diungkapkan Menko Polhukam Mahfud Md saat berada di Surabaya.

"RKUHP yang sudah dibahas selama 59 tahun dan sudah hampir final, bahkan dikatakan sudah final," jelas Mahfud kepada wartawan di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Rabu (21/9/2022).

"Insyaallah akhir tahun ini RKUHP bisa disahkan menjadi UU oleh DPR bersama Pemerintah," Mahfud melanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menyebut, di dalam RKUHP tersebut sudah mengakomodasi banyak hal. Mulai kepentingan, paham, aliran, situasi, budaya, dan lain sebagainya.

"Berbagai hal tersebut dirajut menjadi satu, namanya visi bersama di Indonesia," kata Mahfud.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, RKUHP itu disusun guna menyesuaikan perkembangan zaman. Perundangan hukum pidana yang digunakan saat ini dirasa sudah sangat kuno karena merupakan peninggalan era kolonial Belanda.

Perancangan RKUHP ini didukung oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk para guru besar di bidang hukum. Adanya KUHP akan menjadi rujukan hukum pidana di Indonesia.

Masih ada sederet isu krusial di RKUHP yang picu kontroversi. Baca halaman selanjutnya.


Meski demikian, masih ada sederet isu krusial yang memicu kontroversi. Berikut 12 pasal di RKUHP yang dinilai bermasalah dikutip dari detikX.

1. Penghinaan Presiden dan Wakilnya

Pasal 218: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 219: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

2. Penghinaan terhadap Pemerintahan Sah

Pasal 240: Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 241: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

3. Penghinaan Lembaga Negara

Pasal 351: Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 352: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

4. Penghinaan terhadap Pengadilan

Pasal 280: Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan, bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan, atau tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.

5. Demonstrasi

Pasal 256: Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

6. Hukum yang Hidup di Masyarakat

Pasal 2 ayat 1: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 601: Orang, yang melakukan perbuatan menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.

Pasal kontroversial lainnya di halaman selanjutnya.

7. Penodaan Agama

Pasal 304: Setiap Orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

8. Pidana Mati

Pasal 67: Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.
Pasal 98: Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.

9. Aborsi

Pasal 467 ayat 1: Setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 468 ayat 1: Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan: a. dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau b. tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

10. Gelandangan

Pasal 429: Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

11. Kumpul Kebo

Pasal 416: Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

12. Hewan Ternak dan Unggas

Pasal 277: Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 278 ayat 1 dan 2: (1) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. (2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Saran Mahfud Md soal Kasus Mahasiswi ITB: Restorative Justice Saja"
[Gambas:Video 20detik]
(dte/dte)


Hide Ads