Remaja perempuan usia 15 tahun di Banyuwangi menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya adalah teman kumpul kebo ibu korban sendiri.
Pelaku adalah BS (53), warga Kecamatan Gambiran. Akibatnya, korban kini hamil 5 bulan.
Peristiwa ini terungkap saat Ibu korban mengetahui anaknya telah hamil 5 bulan karena ulah pelaku. Tak terima, ibu korban lantas melaporkan ke Polsek Gambiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksakan korban ke RSUD Genteng," jelas Kapolsek Gambiran, AKP Setiyo Widodo kepada wartawan, Selasa, (20/9/2022).
Setelah menerima laporan itu, polisi pun langsung melakukan pencarian kepada pelaku. Saat dicari, pelaku diketahui sempat kabur dari rumahnya.
Namun, akhirnya pelaku berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Gambiran pada Selasa (20/9) dini hari. Usai ditangkap pelaku langsung digelandang ke Polsek Gambiran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun," tandas Widodo.
(abq/iwd)