Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai salah satu karyawan sebuah tenant di Tunjungan Plaza (TP) divonis 8 bulan penjara. Si pria telah mencuri HP wanita yang dibooking melalui aplikasi MiChat.
Berikut fakta-faktanya:
1. Pria Surabaya Divonis 8 bulan penjara gegara curi HP wanita Open BO
Terdakwa kasus dugaan pencurian HP seorang wanita open BO dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Ia disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana pencurian itu.
"Terdakwa Dimas Rizkilillah Pratama terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan dikurangi masa penahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Anang Arya Sukma Dinata Kasuma, di Ruang Candra PN Surabaya, Senin (19/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pencurian HP dilakukan di Hotel Max-One Tidar
JPU Anang Arya Sukma Dinata Kasuma mengaku pencurian yang terjadi di Hotel Max-One di Tidar, Surabaya. Anang sebagai JPU juga menyampaikan agar barang bukti HP yang dicuri terdakwa dikembalikan kepada pemiliknya.
"Menyatakan barang bukti berupa 1 buah handphone dikembalikan pada saksi korban," lanjutnya.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, diketahui bahwa peristiwa pencurian HP itu terjadi pada Minggu (5/6/2022).
3. Pria Curi HP Wanita Open BO mengaku iseng booking lewat MiChat
Minggu (5/6/2022) sekitar pukul 21.30 WIB, terdakwa bernama Dimas mengaku iseng membuka aplikasi MiChat. Di aplikasi percakapan itu dia menemukan wanita bernama APM alias Angelina yang sedang open BO.
Percakapan berlanjut hingga tawar menawar harga. Keduanya sepakat layanan seks 1 jam di Hotel Max-One, Tidar, Surabaya dengan tarif Rp 400 ribu.
Segera saja sepulang kerja, Dimas datang ke hotel yang telah disepakati. Dia pun bertemu dengan Angelina yang ternyata tidak sendiri. Wanita yang datang bersama 2 rekannya itu minta dibayar di depan. Tak ada persoalan tentang itu, keduanya pun melakukan hubungan intim di kamar 619.
4. Mr P Dimas loyo alias tidak bereaksi saat berhubungan intim
Wanita bernama Angelina mengusir Dimas karena loyo saat berhubungan intim. Pada saat itulah Angelina kecewa karena Mr P milik Dimas tidak bereaksi.
Seketika Angelina menyuruh terdakwa pergi dari hotel itu. Namun, Dimas yang merasa belum dilayani maksimal merasa tak terima bila layanan seks itu diakhiri secara sepihak.
5. Dimas meminta uang yang dibayarkan dikembalikan
Dimas meminta Angelina mengembalikan uang Rp 400 yang sudah dibayarkan. Tapi Angelina tak mengacuhkan.
Hingga terjadilah adu mulut antara terdakwa dengan korban. Kedua rekan korban pun turut serta dalam cekcok itu sehingga Dimas terpojok.
6. Pelaku mengambil HP wanita Open BO tersebut
Karena merasa tidak mendapat solusi dan uangnya tidak dikembalikan, akhirnya Dimas yang masih berada di dalam kamar melihat HP Oppo A5S milik Angelina yang tergeletak di atas ranjang
Seketika Dimas langsung memutuskan mengambilnya. Terdakwa menyimpan HP itu di saku celana bagian belakang sisi kanan. Kemudian ia hendak pergi dari hotel itu. Tapi apes, sebelum keluar dari kamar itu Angelina yang sadar HP-nya hilang seketika berteriak 'maling'.
7. Pelaku diamankan Polsek Sawahan
Upaya Dimas kabur setelah mengambil HP Oppo A5S milik wanita Open BO gagal. Pasalnya, rekan Angelina berhasil mencegatnya hingga dirinya diamankan di lobby Hotel bintang 3 di Tidar.
Niatnya mengambil HP milik Angelina sebagai pengganti uang Rp 400 ribu karena merasa tidak dilayani maksimal itu berujung pidana. Ia diringkus petugas Polsek Sawahan Surabaya lalu diancam dengan Pasal 362 KUHP terkait pencurian.
Simak Video "Video: Kerja Sama Imipas-Polisi Ungkap Open BO di Bawah Umur"
[Gambas:Video 20detik]
(fat/fat)