Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Dia diberhentikan tidak hormat setelah bandingnya ditolak.
Perlu diketahui bahwa Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka otak pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo ini diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Selasa 9 Agustus 2022.
Sebelum ditetapkan tersangka, muncul skenario bahwa tewasnya Brigadir J disebabkan karena aksi tembak menembak dengan Bharada E. Belakangan ditemukan jika klaim tembak menembak tersebut hanya rekayasa, dan Irjen Ferdy Sambo lah yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambo pun menjalani sidang etik. Ia juga dinyatakan dipecat. Namun ia mengajukan banding.
Melansir detikNews, banding Ferdy Sambo ditolak hari ini, Senin (19/9/2022). Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang banding di Mabes Polri.
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.
Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," tandas Agung.
(hse/iwd)