Seorang ibu di Kota Batu hanya bisa pasrah lantaran diusir mertua dari rumah yang jadi tempat tinggalnya sehari-hari. Itu lantaran RR (37), menolak mencabut laporannya ke polisi setelah suaminya, WD (42) memperkosa anak tirinya selama 5 tahun.
Bahkan pemerkosaan itu terjadi sejak korban berusia 12 tahun, duduk di bangku SD hingga SMA. Karena tidak mau mencabut laporan tersebut, warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu, dan 5 anaknya akhirnya diusir.
RR mengaku setelah melaporkan aksi bejat itu pada Minggu (24/7), keluarga suaminya mendesak agar laporan bisa segera dicabut. RR yang enggan mencabut laporan, akhirnya membuat mertuanya geram dan berujung pengusiran pada Kamis (28/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya lapor ke polisi tanggal 24 Juli, tanggal 28-nya diusir mertua karena saya nggak mau cabut laporan," ujar RR kepada detikJatim, Minggu (18/9/2022).
Kini, RR dan anaknya tinggal di kos berukuran 5 x 6. RR sendiri memiliki 5 orang anak perempuan yang masih sekolah di tingkat paud hingga SMA. Lalu, masih ada seorang anak RR yang masih berumur dua tahun.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, RR mendapat bantuan dari teman, keluarga dan mantan suaminya yang pertama. Suami yang melakukan pemerkosaan adalah suami kedua RR. Sebab, usai diusir, RR juga kehilangan pekerjaan. Selama ini, ia mendapat penghasilan dengan berjualan jus buah dan tempe di keluarga WD.
Warga sekitar yang prihatin melihat kondisi RR dan 5 anaknya turut memberikan bantuan. Sedangkan pemerintah desa setempat juga telah berkomunikasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu untuk memberikan bantuan pada RR dan 5 anaknya yang terancam mengalami kerentanan sosial tersebut.
Sekretaris Dinas Sosial Kota Batu, Adiek Imam Santoso mengatakan, pihaknya akan menanggung kebutuhan dasar seperti pangan dan pakaian yang dibutuhkan RR dan anaknya untuk sementara.
"Untuk kebutuhan dasar akan kita handle selama 3 pekan. Kalau untuk pendidikan dan kesehatan akan kita koordinasikan dengan dinas terkait," kata Dedek.
Sebelumnya, WD telah memperkosa salah satu anak tirinya berulang kali selama kurun waktu 5 tahun. Perbuatan itu dilakukan sejak korban berusia 12 tahun. Perbuatan bejat itu terbongkar saat WD mencoba memperkosa korban saat ia telah menginjak usia 16 tahun dan duduk di bangku SMA. Saat itu, WD hendak memperkosa anak tirinya saat sedang mandi.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya itu akhirnya buka suara. Remaja itu segera menceritakan semua perbuatan ayah tirinya kepada ibu kandungnya, RR.
Mengetahui perbuatan bejat sang suami, RR marah dan melaporkan kasus itu kepada aparat penegak hukum. Polisi yang menerima laporan segera bergerak untuk menangkap WD. Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto mengatakan saat melancarkan aksinya, tersangka selalu memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.
"Katanya, dalam aksinya tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang jika menuruti kemauannya. Tak hanya itu, dia juga mengancam korban agar tidak cerita ke siapapun,'' terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU 35/2014 dan pasal 81 ayat 3 serta pasal 82 ayat 2 KUHP tentang persetubuhan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Simak Video "Berfoto di Taman Bunga Pagupon dan Mengabadikan Keindahannya, Kota Batu "
[Gambas:Video 20detik]
(fat/fat)