Kasus tewasnya santri Ponpes Gontor berinisial AM (17) memasuki babak baru. Santri asal Palembang ini tewas dianiaya seniornya. Polisi telah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka.
Kasus ini baru mencuat usai ibu korban mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris. Lalu, video pengaduan ini diunggah Hotman ke instagramnya hingga viral.
detikjatim menghimpun sederet fakta terbaru soal kasus ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelaku Kakak Kelas Korban
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono mengatakan, pelaku adalah santri senior atau kakak kelas korban. Keduanya kini telah dikeluarkan dari sekolah.
"MFA (18) asal Tanah Datar, Sumbar dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
2. 20 Saksi Diperiksa
Catur mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Saksi yang diperiksa 20 orang, terdiri dari 4 ustaz pondok, 4 santri, 3 dokter, 4 perawat dan bidan jaga, 2 petugas pemulasaraan jenazah, 2 keluarga korban, ahli forensik," tandas Catur.
Pelaku terancam penjara 15 tahun, baca di halaman selanjutnya!
3. Ada 10 Barang Bukti
Catur menambahkan, ada 10 barang bukti yang diamankan dari insiden memilukan tersebut. Barang bukti tersebut kini telah diamankan polisi.
Barang bukti tersebut adalah 2 kaos oblong, 2 celana training, 1 unit becak, 2 patahan tongkat, 1 minyak kayu putih, 1 air gelas mineral, 1 buah rekaman CCTV RS Yasyfin Darussalam Gontor.
4. Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sementara itu, Catur menerangkan kedua tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Dua mantan santri tersebut dijerat dengan pasal Undang-undang perlindungan anak dan KUHPidana.
"Pasal yang dipersangkakan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c (UU Perlindungan Anak), pasal 170 ayat 2 (KUHP). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," kata Catur.
5. Berawal dari Perkemahan
Catur menyebut, kematian santri asal Palembang ini bermula pada tanggal 11 dan 12 Agustus 2022. Saat itu, ada kegiatan Perkemahan Kamis Jumat (Perkajum) di Desa Campursari, Sambit, Ponorogo. Kemudian, tanggal 18 dan 19 Agustus 2022 perkajum digelar di Desa Wilangan, Sambit.
Korban menghadiri semua Perkajum tersebut karena bertindak sebagai panitia. Pada Minggu (21/8), korban AM bersama dua rekannya, RM dan NS, mendapat surat panggilan dari pengurus perlengkapan pramuka, MFA.
"Senin 22 Agustus 2022 pukul 06.00 WIB, korban bersama rekannya menghadap ke ruang perlengkapan di lantai 3 pondok Gontor terkait evaluasi barang hilang dan rusak," terang Catur.
6. Korban Dipukul dengan Tongkat Pramuka-Ditendang
Di lokasi pemanggilan, selain MFA ternyata juga ada IH. Korban dan dua rekannya kemudian dihukum dua seniornya tersebut. Tersangka memukul dengan tongkat pramuka pada bagian kaki korban dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada.
"Juga menendang ke bagian dada korban, akibatnya korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri," papar Catur.
Kapolda Jatim beri sinyal tersangka baru, di halaman selanjutnya!
7. Dibawa ke RS dengan Becak
Usai korban tak sadar, tersangka membawa korban dengan becak inventaris ke RS Yasyfin Darussalam Gontor. Setibanya di IGD, korban diterima petugas medis rumah sakit dan diperiksa. Namun, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
"Setelah diperiksa, korban ternyata sudah meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian pihak pondok memberi kabar keluarga korban. Pukul 14.00 WIB, pihak pondok mengantar jenazah melalui jalur darat dari Ponorogo ke Palembang," imbuh Catur.
Pada Selasa (23/8), jenazah tiba di rumah duka. Lalu, saat keluarga membuka peti jenazah, didapati darah yang keluar dari mulut korban. Keluarga pun histeris dan memberi pernyataan untuk disampaikan ke pimpinan pondok.
"Minggu (4/9) kemudian viral usai diunggah di instagram Hotman Paris karena ibu korban tidak terima anaknya meninggal dunia," ujar Catur.
Sedangkan pada Senin (5/9) pukul 01.00 WIB, pihak pondok mendatangi Sat Reskrim Polres Ponorogo untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan di dalam pondok yang dialami oleh AM.
8. Kapolda Jatim Turun Tangan
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengeluarkan sinyal adanya tersangka baru dalam kasus ini. Ia menyoroti tanggung jawab Ponpes Gontor. Ia menyebut, penyidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga semuanya tuntas. Termasuk, kemungkinan adanya tersangka baru. Nico menegaskan, semua pihak harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa seseorang.
Nico pun turun langsung untuk memastikan penyidikan kasus ini. Saat datang ke Polres Ponorogo, Nico menyampaikan, lembaga pendidikan sudah seharusnya mematuhi perlindungan terhadap anak. Karena, anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan tanpa kekerasan.
"Bagaimana tanggung jawab pondok terkait kejadian ini? Ini masih berproses," ujar Nico ketika ditemui wartawan di Markas Polres Ponorogo, Senin (12/9/2022).
Nico memastikan, penyidik akan meneliti seluruh rangkaian dalam rentang kejadian sejak 22 Agustus 2022 hingga dilaporkan pada 5 September 2022. Termasuk, apa saja yang sudah dilakukan oleh Pondok Modern Darussalam Gontor.
Penyelidikan menyeluruh ini, kata Nico, akan dilakukan baik terhadap pengasuh ponpes, berkaitan dengan surat-surat administrasi, serta potensi adanya upaya Ponpes untuk menghalang-halangi atau menghilangkan barang bukti.
Saat ini, Nico mengatakan, sudah ada 2 orang yang ditetapkan tersangka. Nico memastikan penyidikan kasus yang sedang berjalan juga untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain.
"Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Alat bukti nantinya juga melengkapi, bisa melibatkan orang lain atau tidak?" ujarnya.