Terungkap! Motif Penganiayaan Santri Gontor hingga Tewas Oleh 2 Seniornya

Terungkap! Motif Penganiayaan Santri Gontor hingga Tewas Oleh 2 Seniornya

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 13 Sep 2022 09:07 WIB
santri ponpes gontor tewas dianiaya
Kapolres Ponorogo saat merilis kasus penganiayaan santri Gontor (Foto: Charoline Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Dua penganiaya santri Ponpes Gontor berinisial AM (17) hingga tewas telah menjadi tersangka. Polisi juga mengungkap motif pelaku. Ternyata, motifnya karena hal sepele.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono menyebut, dua tersangka ini yakni santri senior atau kakak kelas korban saat masih di Ponpes Gontor. Pelaku adalah MFA (18) asal Tanah Datar, Sumbar dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Keduanya telah dikeluarkan dari ponpes buntut aksinya menganiaya santri lain hingga tewas.

Sedangkan motif penganiayaan, lanjut Catur, berawal saat korban yang menjadi panitia Perkemahan Kamis Jumat (Perkajum), dituntut untuk tanggung jawab soal adanya inventaris yang rusak hingga hilang. Kedua senior ini tidak terima dan memberi 'hukuman' korban dengan cara keji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Catur menyebut, kematian santri asal Palembang ini bermula pada tanggal 11 dan 12 Agustus 2022. Saat itu, ada kegiatan Perkajum di Desa Campursari, Sambit, Ponorogo. Kemudian, tanggal 18 dan 19 Agustus 2022 perkajum digelar di Desa Wilangan, Sambit.

Sebagai panitia, korban menghadiri semua Perkajum. Lalu pada Minggu (21/8), korban AM bersama dua rekannya, RM dan NS, mendapat surat panggilan dari pengurus perlengkapan pramuka, MFA.

ADVERTISEMENT

"Senin 22 Agustus 2022 pukul 06.00 WIB, korban bersama rekannya menghadap ke ruang perlengkapan di lantai 3 Pondok Gontor terkait evaluasi barang hilang dan rusak," ungkap Catur, Senin (12/9/2022).

Di lokasi pemanggilan, selain MFA ternyata juga ada IH. Korban dan dua rekannya kemudian dihukum dua seniornya tersebut. Tersangka memukul dengan tongkat pramuka pada bagian kaki korban dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada.

"Juga menendang ke bagian dada korban, akibatnya korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri," paparnya.

Usai korban tak sadar, tersangka membawa korban dengan becak inventaris ke RS Yasyfin Darussalam Gontor. Setibanya di IGD, korban diterima petugas medis rumah sakit dan diperiksa. Namun, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Setelah diperiksa, korban ternyata sudah meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian pihak pondok memberi kabar keluarga korban. Pukul 14.00 WIB, pihak pondok mengantar jenazah melalui jalur darat dari Ponorogo ke Palembang," imbuh Catur.

Sementara dua santri senior tersebut menjadi tersangka dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Dua mantan santri ini dijerat pasal UU perlindungan anak dan KUHPidana.

"Pasal yang dipersangkakan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c (UU Perlindungan Anak), pasal 170 ayat 2 (KUHP). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 Miliar," ujar Catur.

Catur menambahkan, ada 10 barang bukti yang diamankan dari insiden memilukan tersebut. Di antaranya ada 2 kaos oblong, 2 celana training, 1 unit becak, 2 patahan tongkat, 1 minyak kayu putih, 1 air gelas mineral, 1 buah rekaman CCTV RS Yasyfin Darussalam Gontor.




(hil/fat)


Hide Ads