Kasus tewasnya santri Ponpes Gontor berinisial AM (17) menemui titik terang. Dua pelaku yang merupakan mantan santri telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni santri senior atau kakak kelas korban saat masih di Ponpes Gontor.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono menyebut, kedua mantan santri ini melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
"MFA (18) asal Tanah Datar, Sumbar dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung," ujar Catur kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Catur mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Ada 20-an saksi yang telah diperiksa.
"Saksi yang diperiksa 20 orang, terdiri dari 4 ustaz pondok, 4 santri, 3 dokter, 4 perawat dan bidan jaga, 2 petugas pemulasaraan jenazah, 2 keluarga korban, ahli forensik," imbuh Catur.
Sementara itu, Catur menerangkan, kematian santri asal Palembang ini bermula pada tanggal 11 dan 12 Agustus 2022. Saat itu, ada kegiatan perkemahan Kamis Jumat (Perkajum) di Desa Campursari, Sambit, Ponorogo. Kemudian, tanggal 18 dan 19 Agustus 2022 perkajum digelar di Desa Wilangan, Sambit.
Korban menghadiri semua Perkajum tersebut karena bertindak sebagai panitia. Pada Minggu (21/8), korban AM bersama dua rekannya, RM dan NS, mendapat surat panggilan dari pengurus perlengkapan pramuka, MFA.
"Senin 22 Agustus 2022 pukul 06.00 WIB, korban bersama rekannya menghadap ke ruang perlengkapan di lantai 3 pondok Gontor terkait evaluasi barang hilang dan rusak," terang Catur.
Kejinya dua pelaku saat aniaya korban hingga meninggal dunia, baca di halaman selanjutnya!
(hil/dte)