Saat mengunjung Polres Ponorogo, Kapolda Jatim memastikan bahwa penyelidikan kasus penganiayaan terhadap Santri Gontor AM (17) terus dilanjutkan. Ia juga menyoroti tentang tanggung jawab Ponpes Gontor usai terjadinya kasus itu.
Nico menyampaikan bahwa lembaga pendidikan sudah seharusnya mematuhi perlindungan terhadap anak. Menurutnya, anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan tanpa kekerasan.
Karena itu, kata Nico, perlu adanya peran aktif lembaga pendidikan dan orang tua atau wali murid. Kemudian ada peran dari anak-anak itu sendiri sehingga terwujud proses yang mampu mencapai tujuan pendidikan bagi anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak berhak dalam proses pendidikan memperoleh pendidikan yang wajar, kerja sama harus ditingkatkan agar anak punya akhlak baik, berguna bagi bangsa dan negara," ujar Nico.
Untuk itulah Nico memastikan bahwa dalam proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan oleh santri senior terhadap santri yunior tuntas hingga menemukan semua pihak yang bertanggung jawab. Termasuk dalam hal ini Ponpes Gontor.
"Bagaimana tanggung jawab pondok terkait kejadian ini? Ini masih berproses," ujar Nico ketika ditemui wartawan di Markas Polres Ponorogo, Senin (12/9/2022).
Nico memastikan bahwa penyidik akan meneliti seluruh rangkaian dalam rentang kejadian sejak 22 Agustus 2022 hingga dilaporkan pada 5 September 2022. Apa saja yang sudah dilakukan oleh Pondok Modern Darussalam Gontor.
Penyelidikan menyeluruh, kata Nico, akan dilakukan baik terhadap pengasuh ponpes, berkaitan dengan surat-surat administrasi, serta potensi adanya upaya Ponpes untuk menghalang-halangi atau menghilangkan barang bukti.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta datang ke Polres Ponorogo untuk melakukan koordinasi dan memastikan bahwa saat ini dalam kasus tewasnya santri Gontor asal Palembang AM (17) sudah ditetapkan 2 tersangka.
"Tim penyidik sudah menetapkan dua tersangka MFA dan IH, proses autopsi kemarin juga melengkapi proses penyidikan," ujar Nico kepada wartawan.
Ia menambahkan pihaknya ingin ada mekanisme sekaligus edukasi untuk pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, terutama di lembaga pendidikan di Jatim.
"Dalam prosesnya bekerja sama dengan stakeholder, membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak, ada Dinsos, tokoh agama dan lain-lain," ujarnya.
Ia juga mengatakan, Polda Jatim bersama Polres jajaran yang menangani kasus tersebut akan menyiapkan hotline bagi korban lain agar bisa segera melapor.
"Kami siapkan hotline bagi korban bisa langsung melapor dan kami tindak lanjuti," terang Nico.
Masih berkaitan dengan kasus penganiayaan santri hingga tewas, Nico juga menyoroti agar lembaga pendidikan mematuhi perlindungan kepada anak.
Menurutnya, anak memiliki hak memperoleh pendidikan tanpa kekerasan. Untuk itu diperlukan juga peran aktif lembaga pendidikan dan orang tua serta anak-anak sendiri.
"Anak berhak dalam proses pendidikan memperoleh pendidikan yang wajar, kerja sama harus ditingkatkan agar anak punya akhlak baik, berguna bagi bangsa dan negara," ujar Nico.
(dpe/iwd)