Polri menerapkan hukuman bagi AKBP Jerry Raymond Siagian, Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena perannya dalam kasus Irjen Ferdy Sambo. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat menyinggung Peran Raymond di kasus itu.
Dikutip detikNews, LPSK pernah mengungkap ada pertemuan membahas perlindungan terhadap Putri Candrawathi di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/7). Pertemuan yang dipimpin AKBP Jerry Siagian itu mendesak LPSK segera memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
"Betul hadir. Dihadiri, dipimpin oleh beliau," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022). Edwin menjawab keterlibatan Wadirreskrimum PMJ AKBP Jerry dalam pertemuan itu.
Edwin mengatakan pertemuan itu tidak hanya dihadiri LPSK, tapi juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM), juga psikolog.
Di sana LPSK diminta segera mengabulkan permohonan perlindungan.
"Kehendak dari forum itu, termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi Ibu PC. Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, juga kami belum mendapatkan kerja sama itu dengan Ibu PC sendiri," papar Edwin.
Adapun permintaan itu disampaikan dengan dalih Putri Candrawathi merupakan korban kekerasan seksual. Dan semestinya, menurut mereka, harus dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Karena korban kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS harus segera dilindungi. Dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK, gitu," tuturnya.
Namun LPSK mempunyai penilaian lain. Hal ini karena kasus yang dilihat sudah ganjil dari awal. Terlebih, pihaknya belum bisa mendapatkan keterangan secara utuh dari istri Irjen Ferdy Sambo.
"Tetapi pada kasus ini sejak awal kita melihat ada hal yang tak biasa, bahwa ada peristiwa pembunuhan tetapi kok nggak jadi perhatian," kata Edwin.
"Ada syarat dalam UU yang belum dia (Putri Candrawathi) penuhi. Sifat penting keterangannya kami tidak tahu, kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apa pun, walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kami mau melindungi?" Sambungnya.
Ketika kejanggalan yang ditemukan LPSK berujung pemecatan AKBP Jerry. Baca di halaman selanjutnya.
(dpe/sun)