319 Bandit Jalanan Ditangkap Polda Jatim Selama Bulan Mei

319 Bandit Jalanan Ditangkap Polda Jatim Selama Bulan Mei

Aprilia Devi - detikJatim
Selasa, 02 Jun 2026 19:45 WIB
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto dan jajaran saat press release
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto dan jajaran saat press release (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Polda Jawa Timur mengungkap 320 kasus tindak pidana curas, curat, curanmor, dan kejahatan jalanan lainnya selama Mei 2026. Sebanyak 319 tersangka ditangkap dari berbagai wilayah di Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan serentak bersama 39 Polres jajaran.

"Jadi selama bulan Mei 2026 ini kita sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, baik dari Polda maupun Polres di wilayah Polda Jawa Timur untuk semuanya melakukan kegiatan untuk mengungkap semua kejahatan yang terkait dengan masalah curat, curas, curanmor dan kejahatan jalanan," kata Nanang saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nanang menyebut bahwa operasi itu menargetkan pelaku perorangan maupun sindikat yang selama ini meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Target utama dari kegiatan ini adalah menangkap pelaku perorangan sekaligus sindikat curat, curas, curanmor, hingga senpi. Kemudian harus bisa menekan angka kejahatan di masyarakat. Dan kita pastikan itu bisa menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Timur," ujarnya.

Dari total 320 kasus yang terungkap, kasus pencurian mendominasi dengan 219 perkara. Selain itu, polisi mengungkap 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus kepemilikan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak, lalu enam kasus pemerasan, serta tiga kasus premanisme.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 100 unit sepeda motor, 12 unit mobil, 25 senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta delapan butir amunisi.

"Adapun pasal dan ancaman pidana untuk Senpi, Handak, Sajam kita kenakan pasal 306, 307 KUHP dan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," ungkap Nanang.

Kemudian tersangka kasus pencurian, premanisme, dan pengeroyokan dikenai Pasal 476, 477, 479, 482, dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjata.

"Untuk penganiayaan, pasal 466 KUHP, maksimal 5 tahun," imbuhnya.

Nanang menyebut pengungkapan ratusan kasus itu merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

"Dari awal saya di sini, sudah saya sampaikan, mari kita jaga Jawa Timur, jogo Jawa Timur. Dan alhamdulillah masyarakat banyak sekali merespon secara positif," tuturnya.



(dpe/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads