Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan kronologi penganiayaan terhadap Santri Gontor yang tewas diduga dianiaya, AM (17). Santri itu dipukul tongkat pramuka kemudian ditendang hingga kejang gegara tidak mampu menemukan pasak tenda yang hilang.
Kemen PPPA menyimpulkan kronologi itu setelah berkoordinasi dengan Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, DP3AK Provinsi Jawa Timur, dan Dinsos P3A Ponorogo. Hasilnya, peristiwa penganiayaan itu usai korban mengikuti kegiatan Perkemahan Kamis Jumat (Perkaju) di Ponpes Gontor pada 18-19 Agustus 2022.
Disebutkan bahwa AM dan 2 korban lainnya sebenarnya merupakan panitia kegiatan Perkaju. Setelah kegiatan itu, ketiga korban mengembalikan semua peralatan perkemahan kepada terduga pelaku selaku koordinator perlengkapan. Ternyata, pelaku menemukan ada pasak tenda yang hilang.
AM dan 2 korban lainnya diminta oleh salah satu pelaku mencari pasak itu hingga ketemu dan harus sudah dikembalikan pada 22 Agustus 2022, yakni 3 hari setelah Perkaju selesai. Namun, hingga waktu yang ditentukan, yakni pada 22 Agustus pukul 06.00 WIB, korban tak kunjung menemukan pasak yang hilang itu.
Hari itu juga korban AM menghadap dan melaporkan hal itu kepada pelaku. Menanggapi laporan itu, salah satu pelaku memberikan hukuman berupa pukulan dengan tongkat pramuka kepada korban AM dan 2 orang korban lainnya di bagian paha. Kemudian datang terlapor lain yang menendang dada korban AM hingga jatuh terjungkal dan kejang.
Korban AM segera dilarikan ke Rumah Sakit Yasyfin Gontor dan dinyatakan meninggal pukul 06.30 WIB. Pihak rumah sakit memberikan keterangan bahwa korban AM mengalami kelelahan usai kegiatan Perkaju.
"Setelah mendapatkan laporan, Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo langsung berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo beserta pihak Pondok Pesantren Gontor terkait penanganan kasus dimaksud. DP3AK Provinsi Jawa Timur pun hari ini juga melakukan penjangkauan ke Pondok Pesantren Gontor. Terkait proses hukum pun tengah ditangani oleh Polres Ponorogo," jelas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, dalam keterangan tertulis, dilansir dari detikNews, Kamis (8/9/2022).
Nahar menjelaskan bahwa penyidik dari Polres Ponorogo telah melaksanakan proses prarekonstruksi dimulai dari tempat kegiatan Perkaju hingga Rumah Sakit Yasyfin Gontor. Penyidik pun masih mendalami kasus itu. Nahar juga menuturkan, dua orang korban lainnya saat ini sudah mendapatkan perawatan secara fisik juga psikologisnya.
"Mengutip siaran pers yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Gontor pada 6 September 2022, diketahui bahwa para terlapor telah dikeluarkan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Kami berharap, kasus ini terus diusut hingga menemukan titik terang dan para korban, terutama korban AM, mendapatkan hak dan keadilan," tutur Nahar.
Kasus Kematian Santri Gontor akan terus dikawal oleh Kemen PPPA. Baca di halaman selanjutnya.
(dpe/iwd)