Kasus kematian seorang wanita di Blitar akhirnya terkuak setelah polisi menangkap selingkuhannya sendiri sebagai pelaku penganiayaan. Wanita berinisial MTW (25) ditemukan tak bernyawa dengan tubuh penuh luka lebam di dalam kamar kos di Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Rabu (20/8/2025).
Polisi menyebut hubungan gelap yang dijalani korban dengan pelaku berinisial MKS (29) berakhir tragis setelah keduanya terlibat pertengkaran hebat seusai pesta miras dan berhubungan intim.
Berikut rangkaian fakta-fakta yang berhasil dihimpun detikJatim:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Korban dan Pelaku Ternyata Selingkuhan
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly menyebut, pelaku dan korban menjalin hubungan terlarang meski korban masih berstatus istri orang, dan fakta itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh polisi.
"Meski korban ini masih memiliki suami," kata Yudho saat press release, Jumat (22/8/2025).
2. Ini Pemicu Pertengkaran
Sebelum dianiaya, korban dan pelaku sempat pesta minuman keras lalu melakukan hubungan intim, namun perselisihan muncul ketika korban kecewa karena keinginannya tidak dipenuhi oleh pelaku. Hal ini dipicu oleh keinginan korban soal sperma.
"Korban tidak terima karena tersangka tidak memenuhi permintaannya (mengeluarkan sperma dalam vagina) saat berhubungan intim. Korban hendak keluar kos tapi ditarik oleh tersangka. Korban yang jatuh kemudian dicekik dan ditendang lehernya," bebernya.
3. Tersangka Pura-pura Panik dan Bawa Korban ke RS
Setelah melihat korban tidak sadarkan diri, tersangka mencoba menutupi aksinya dengan cara menelepon nomor darurat, bahkan mengantarkan korban ke rumah sakit serta menghubungi keluarga korban dengan alasan yang berbeda.
"Awalnya mengaku kalau korban jatuh ke lantai, dan kepalanya terbentur. Keluarga korban yang curiga kemudian melapor ke polisi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.
4. 7 Saksi Diperiksa
Polisi mengungkap kasus ini dengan memeriksa tujuh orang saksi yang mengetahui kematian korban, sementara barang bukti berupa botol miras, 53 butir pil dobel L, dompet korban, hingga sprei dan selimut turut diamankan.
"Kami masih dalami kepemilikan pil dobel L itu, karena tersangka mengatakan itu milik korban," kata Yudho.
5. Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Sementara tersangka akan kami kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Simak Video "Video: Polisi Periksa 20 Orang Terkait Perundungan Saat MPLS di Blitar"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)