Kabar Nasional

Daftar Lengkap Polisi yang Dipecat dan Jadi Tersangka Pembunuhan Yosua

Tim detikNews - detikJatim
Kamis, 08 Sep 2022 09:10 WIB
Ferdy Sambo dkk dipecat usai sidang kode etik/ Foto: (Screenshot YouTube TV Polri)
Surabaya -

Polri kembali memecat anggotanya karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sejumlah perwira polisi diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) usai menjalani sidang etik.

Melansir dari detikNews, polisi yang pertama kali diberhentikan secara tidak hormat adalah Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, Sambo pun menyusun pembunuhan hingga skenario pascapembunuhan yang melibatkan oknum-oknum polisi.

Selain Ferdy Sambo, ada 4 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky alias Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di Kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Sambo, ada 6 polisi lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik. Keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Terbaru, Kombes Agus Nurpatria, juga disanksi pemberhentian tidak hormat.

Baca daftar polisi diberhentikan secara tidak hormat di halaman selanjutnya




(hse/dte)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork