Daftar Lengkap Polisi yang Dipecat dan Jadi Tersangka Pembunuhan Yosua

Kabar Nasional

Daftar Lengkap Polisi yang Dipecat dan Jadi Tersangka Pembunuhan Yosua

Tim detikNews - detikJatim
Kamis, 08 Sep 2022 09:10 WIB
Sidang Etik Adalah Apa dan Seputar Sidang Etik Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dkk dipecat usai sidang kode etik/ Foto: (Screenshot YouTube TV Polri)
Surabaya -

Polri kembali memecat anggotanya karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sejumlah perwira polisi diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) usai menjalani sidang etik.

Melansir dari detikNews, polisi yang pertama kali diberhentikan secara tidak hormat adalah Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, Sambo pun menyusun pembunuhan hingga skenario pascapembunuhan yang melibatkan oknum-oknum polisi.

Selain Ferdy Sambo, ada 4 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky alias Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di Kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Selain Sambo, ada 6 polisi lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik. Keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Terbaru, Kombes Agus Nurpatria, juga disanksi pemberhentian tidak hormat.

Baca daftar polisi diberhentikan secara tidak hormat di halaman selanjutnya

Daftar Polisi Diberhentikan Secara Tidak Hormat atas kasus Obstruction of Justice:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Kompol Chuk Putranto

3. Kompol Baiquni Wibowo

4. Kombes Agus Nurpatria

Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8). Dia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus tersebut.

Sementara itu, sidang kode etik Kompol Chuck Putranto dilakukan pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH. Esoknya, Kompol Baiquni Wibowo juga menjalani sidang kode etik pada Jumat (2/9) dan juga diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri juga telah diberhentikan dari Polri. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.

"Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

Dedi mengatakan hal itu dibuktikan dari proses persidangan kode etik yang berlangsung dari Selasa kemarin (6/9). Kombes Agus juga berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.

"Jadi tiga (pertimbangan), semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan," katanya.

Halaman 2 dari 2
(hse/dte)


Hide Ads