Arist Merdeka Sirait Bersyukur Bos SMA SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 07 Sep 2022 16:31 WIB
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Komnas Perlindungan Anak (PA) menyambut baik vonis 12 tahun pada bos sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Batubara atau JE. Terdakwa yang akrab dipanggil Ko Jul ini diputuskan bersalah karena terbukti melakukan kekerasan seksual hingga pemerkosaan terhadap siswanya.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menganggap keputusan yang diambil majelis hakim adalah pilihan paling adil. Tentu putusan ini juga akan menjadi kabar bahagia bagi korban.

"Ini peristiwa sungguh-sungguh di mana kejahatan seksual yang sekalipun sudah berlangsung 10 tahun, tetapi majelis hakim bisa memutuskan memeriksa perkara ini secara adil dan itulah suara kebenaran dan keadilan," ujarnya kepada awak media di PN Malang, Rabu (7/9/2022).

Arist mengaku bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menyusun secara detail kronologi dari kasus yang dialami korban.

"JPU karena mereka secara detail dan bersabar mencatat kronologi secara lengkap dan itu lah yang membuat keyakinan hakim memutus perkara ini dihukum 12 tahun," tandasnya.

Diketahui, selain hukuman penjara 12 tahun, JE juga divonis denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44 juta subsider 1 tahun.

Putusan tersebut mengacu pada Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Alasan yang mendasari tuntutan tersebut adalah ditemukannya unsur bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan terdakwa.



Simak Video "Video: Tampang Pembunuh Wanita di Losmen Kota Malang"

(hil/dte)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork