Tangis Trauma Siswi SMA Lawan Pelecehan Seksual ASN Kota Batu

Round Up

Tangis Trauma Siswi SMA Lawan Pelecehan Seksual ASN Kota Batu

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 23 Jul 2025 09:20 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi korban pelecehan seksual/Foto: iStockphoto
Surabaya -

Tangis trauma seorang siswi SMA di Kota Batu menjadi saksi bisu atas perjuangannya melawan kekerasan seksual yang dilakukan oleh kerabatnya sendiri. Di tengah tekanan keluarga dan luka batin yang dalam, korban tetap berani melaporkan perbuatan bejat itu. Kini, ia mendapat pendampingan khusus untuk pulih dari luka psikologis yang dialaminya.

Kasus ini menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SY (57) yang juga merupakan kerabat korban. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Rochmat Basuki, perbuatan pelecehan tersebut terjadi sebanyak lima kali sejak 2022 hingga Mei 2025. Dalam peristiwa terakhir, korban merekam aksi pelaku sebagai bukti untuk melapor ke polisi.

"Anaknya masih trauma, tapi kami bersyukur dia masih mau beraktivitas sekolah," kata Rochmat saat ditemui wartawan, Selasa (22/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, perjuangan korban tidak berhenti di sana. Setelah melaporkan kejadian tersebut, korban dan keluarganya justru mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak keluarga besar yang meminta agar laporan dicabut.

"Setelah kejadian (pengungkapan) menyerang keluarga korban, pelapor diintimidasi, minta dicabut, pelapor dan korban saya minta nggak usah takut," ungkap Rochmat.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, pendampingan intensif dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Kota Batu serta tim trauma healing dari Polres Batu.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan dukungan psikologis kepada korban.

"Korban sudah kami minta untuk pendampingan psikisnya yang bersangkutan si korban, selain melaporkan sudah mendapatkan perlindungan. Sudah kita sampaikan ke keluarga korban dengan ke keluarga tersangka ini kami siap memberikan bantuan," terang Joko.

Joko juga menambahkan bahwa kondisi psikis korban sempat memburuk setelah kasus ini menjadi sorotan publik. Namun pihak kepolisian memastikan tidak akan ada tekanan lanjutan terhadap korban dan keluarganya.

"Korban sebenarnya fine-fine saja, karena viral mulai merasa nggak enak, sudah kami sampaikan ke keluarga, si korban ini sudah kita berikan masukan ke P3APKB. (Tekanan ke korban dan keluarganya) itu kita jamin tidak akan terulang lagi," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto turut menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Ia memastikan proses hukum terhadap SY akan dipantau hingga tuntas dan menyebutkan potensi sanksi berat yang bisa dikenakan kepada ASN tersebut.

"Jika memang terbukti bersalah dan masuk dalam pelanggaran berat, maka konsekuensi yang akan diberikan adalah pemecatan," terang Heli.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat dan bisa dialami siapa saja, termasuk anak di bawah umur. Penting bagi lingkungan untuk memberikan dukungan, bukan justru menyudutkan korban. Keberanian korban untuk melapor adalah bentuk nyata perlawanan terhadap budaya diam dan normalisasi pelecehan seksual.

Sebagai informasi, SY telah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Batu dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.




(irb/hil)


Hide Ads