ASN Kota Batu Diduga Lecehkan Siswi SMA Terancam Dipecat

ASN Kota Batu Diduga Lecehkan Siswi SMA Terancam Dipecat

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 22 Jul 2025 21:50 WIB
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto saat ditemui wartawan di Balai Kota Among Tani.
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto saat ditemui wartawan di Balai Kota Among Tani. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Seorang ASN berinisial SY ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA sekaligus keponakannya. Akibat perbuatan bejatnya, SY terancam dipecat.

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto mengaku prihatin atas temuan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu ASN di Kota Batu. Dia menegaskan akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib.

"Proses hukumnya sudah ditangani Polres Batu dan kita menunggu nanti hasilnya seperti apa, status hukumnya nanti seperti apa," ungkap Heli saat ditemui detikJatim di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Selasa (22/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heli menyampaikan, terkait tersangka yang berstatus sebagai ASN juga akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Tapi, secara pasti sanksi apa yang akan diberikan, masih menunggu status hukum kasus tersebut.

"Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kita harus menunggu status hukum pastinya sebagai pertimbangan apakah yang dilakukan tersangka ini pelanggaran berat atau sedang," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Jika memang terbukti bersalah dan masuk dalam pelanggaran berat, maka konsekuensi yang akan diberikan adalah pemecatan. Tapi yang jelas sampai saat ini kami masih menunggu hasil hukumnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, aksi bejat yang dilakukan SY terungkap usai korban menceritakan kejadian tersebut kepada sang kakak. Karena tidak memiliki bukti, kakaknya meminta korban memvideo perbuatan tersangka.

Ketika SY kembali melakukan perbuatannya pada Mei 2025, korban pun memberanikan diri untuk merekam kejadian tersebut. Video itu pun yang menjadi bukti kunci atas laporan dugaan pelecehan seksual ke polisi.

Berdasarkan pengakuan korban, dugaan pelecehan seksual sudah terjadi sebanyak 5 kali sejak 2022 hingga Mei 2025. Pelecehan seksual yang dilakukan dalam bentuk bagian leher, bibir, wajah dicium hingga memegang organ vital.

Tersangka sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Batu. Atas perbuatannya, polisi menjerat SY dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. SY diancam dengan hukum pidana penjara paling lama 15 tahun.




(dpe/hil)


Hide Ads