MUI Jatim Desak Polisi Usut Tuntas Pencurian Tali Pocong di Lamongan

MUI Jatim Desak Polisi Usut Tuntas Pencurian Tali Pocong di Lamongan

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 07 Sep 2022 15:38 WIB
Makam yang dibongkar dan tali pocong jenazah hilang di Lamongan
Perangkat desa dan polisi saat meninjau lokasi makam yang dibongkar. (Foto: Istimewa/dok Kepolisian Lamongan)
Lamongan -

Tidak hanya menegaskan bahwa pembongkaran makam dan pencurian tali pocong dari jenazah haram, MUI Jatim menegaskan tindakan itu adalah kejahatan.

"Apalagi sampai diambil penutup, sampai merusak kehormatan mayat. Itu terkena pidana kalau tidak salah, karena merusak hak milik orang lain," ujar Anggota Majelis Fatwa MUI Jatim Zahro Wardi kepada detikJatim, Rabu (7/9/2022)

Zahro meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus itu. Ia khawatir, bila itu tidak diusut kejadian serupa terulang berpotensi berulang dan menimbulkan hal syirik di masyarakat.

"Harus diusut sampai tuntas. Karena itu hak orang yang diambil atau dicuri. Jangan sampai nanti banyak terulang, karena itu syirik," tandasnya.

Sebelumnya Zahro menyayangkan masih ada orang yang nekat dan meyakini hal-hal syirik seperti mengambil tali pocong.

"Kami menyayangkan hal itu, itu jelas merusak kehormatan mayit itu dan itu dilarang. Kami sayangkan masih ada warga yang nekat atau bahkan percaya hal-hal syirik," ujarnya.

Mayoritas kasus pengambilan tali pocong atau sebagian kain kafan dari jenazah menurut Zahro memang berkaitan dengan hal tidak baik. Seperti sebagai jimat atau untuk praktik guna-guna. Karenanya dia tegaskan praktik itu haram hukumnya.

"Itu yang paling dikhawatirkan. Sebagian kain kafannya pasti mayoritas digunakan untuk ilmu sihir. Dan takutnya, bisa disalahgunakan sebagai kejahatan," ujarnya. "Jelas hal ini diharamkan. Mengambil tali pocong, bahkan membongkar makam tanpa hajat, itu haram!," ujarnya.

Zahro memberikan anjuran agar makam yang dibongkar segera ditata dan dikembalikan seperti semula. Ia sarankan pihak keluarga membenahi kain kafan yang dirusak atau diambil sebagian oleh pencuri supaya jenazah pantas dikuburkan.

"Jadi kalau di Islam, tidak dikafani ulang, tapi kalau keluarga ingin membenahi secara adat dilihat pantas lah, semisal telanjang, kemudian dibungkus yang baik. Kalau saat diuruk, aturannya jenazah enggak boleh langsung kena urukan, tapi dikasih penahan papan untuk menahan tanah agar tidak langsung menguruk jasad," terangnya.

Tidak hanya bagi keluarga jenazah, Zahro mewakili MUI Jatim memberikan tuntunan bagi keluarga lain yang menjadi korban kejahatan pencurian tali pocong seperti yang terjadi di Lamongan. Salah satu poin penting bila itu terjadi. Ia tegaskan bahwa pemakaman kembali jenazah tidak perlu diawali dengan pengangkatan.

"Saat dibenahi, tidak perlu diangkat ulang. Hanya pastikan arah kiblatnya pas. Itu harus segera kalau tidak segera ini justru akan menjadi keresahan juga karena tidak menghormati jenazah," lanjutnya.

Dari viral hingga dugaan praktik ritual. Baca di halaman selanjutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT