MUI Jatim soal Viral Makam Dibongkar-Tali Pocong Dicuri: Itu Haram!

MUI Jatim soal Viral Makam Dibongkar-Tali Pocong Dicuri: Itu Haram!

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 07 Sep 2022 14:44 WIB
viral makam dibongkar di lamongan
Makam dibongkar di Lamongan. (Foto: Istimewa)
Lamongan -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur angkat bicara soal video viral sebuah makam dibongkar di Lamongan. Makam itu ditinggalkan begitu saja oleh pelaku setelah mengambil dua tali pocong jenazah di liang lahat.

"Kami menyayangkan hal itu. Itu jelas merusak kehormatan mayat, dan itu dilarang. Kami sayangkan masih ada warga yang nekat atau bahkan percaya hal-hal syirik," kata anggota Majelis Fatwa MUI Jatim Zahro Wardi kepada detikJatim, Rabu (7/9/2022).

Zahro menyatakan mayoritas kasus pengambilan tali pocong atau sebagian kain kafan dari jenazah yang terkubur digunakan untuk hal yang tidak baik. Seperti sebagai jimat atau untuk praktik guna-guna. Karena itu, dia menegaskan praktik demikian haram hukumnya.

"Itu yang paling dikhawatirkan. Sebagian kain kafannya pasti mayoritas digunakan untuk ilmu sihir. Dan takutnya, bisa disalahgunakan sebagai kejahatan," ujarnya. "Jelas hal ini diharamkan. Mengambil tali pocong, bahkan membongkar makam tanpa hajat, itu haram!" ujarnya.

Zahro memberikan anjuran agar makam yang dibongkar segera ditata dan dikembalikan seperti semula. Ia sarankan pihak keluarga membenahi kain kafan yang dirusak atau diambil sebagian oleh pencuri supaya jenazah pantas dikuburkan.

"Jadi, kalau di Islam, tidak dikafani ulang, tapi kalau keluarga ingin membenahi secara adat dilihat pantaslah, semisal telanjang, kemudian dibungkus yang baik. Kalau saat diuruk, aturannya jenazah nggak boleh langsung kena urukan, tapi dikasih penahan papan untuk menahan tanah agar tidak langsung menguruk jasad," terangnya.

Tidak hanya bagi keluarga jenazah, Zahro mewakili MUI Jatim memberikan tuntunan bagi keluarga lain yang menjadi korban kejahatan pencurian tali pocong seperti yang terjadi di Lamongan. Salah satu poin penting bila itu terjadi. Ia tegaskan bahwa pemakaman kembali jenazah tidak perlu diawali dengan pengangkatan.

"Saat dibenahi, tidak perlu diangkat ulang. Hanya pastikan arah kiblatnya pas. Itu harus segera kalau tidak segera ini justru akan menjadi keresahan juga karena tidak menghormati jenazah," lanjutnya.

Sebelumnya, video makam dibongkar di Lamongan itu viral di medsos. Pelaku yang masih misterius itu membongkar makam untuk mengambil dua tali pocong milik jenazah, yang baru meninggal lima hari sebelumnya, yang bertepatan pada Jumat Legi.

Lokasi video makam dibongkar itu ada di Dusun Plarisan, Desa Jelakcatur, Kalitengah. Kepala Desa Jelakcatur Elqosim membenarkan peristiwa pembongkaran makam itu terjadi di desanya, lebih tepatnya di Dusun Plarisan.

"Iya, betul itu di desa saya, tepatnya di Dusun Plarisan," kata Elqosim ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/9/2022).

Selain makam dalam keadaan terbongkar, kata Elqosim, ada dua tali pocong yang hilang dari dalam makam. Ia memastikan, selain dua tali pocong itu, tidak ada lagi yang hilang.

"Ada dua tali pocong yang hilang," ujarnya.

Kepala Dusun Plarisan Ja'far membenarkan peristiwa makam dibongkar terjadi di dusunnya. Warga yang makamnya dibongkar bernama Rahwan, yang meninggal pada Jumat (2/9/2022) lalu dimakamkan di pemakaman desa RT 02, RW 01, tempat terjadinya dugaan pencurian tali pocong.

"Pak Rahwan sebenarnya baru dimakamkan lima hari lalu, tepatnya Jumat (2/9/2022)," ungkap Jakfar.

Berdasarkan penelusuran detikJatim, Jumat 2 September berdasarkan penanggalan Jawa adalah Jumat Legi. Dalam banyak referensi, Jumat Legi sering kali dikaitkan dengan hal-hal sakral. Di antara keyakinan itu dikaitkan dengan makam atau roh penghuni makam serta dianggap waktu yang tepat melakukan ritual berbagai tujuan.

Meski keluarga tidak melapor, perangkat desa yang lapor ke polisi. Baca di halaman selanjutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT