Kasus kekerasan seksual Bos SMA SPI Kota Batu Julianto Eka Putra alias JE hampir memasuki babak akhir. Setelah melewati serangkaian panjang proses persidangan, JE akan divonis hari ini.
Sidang ke-25 yang dipimpin Majelis Hakim Herlina Rayes itu berlangsung di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang.
"Sidang hari ini dilakukan setelah sebelumnya ditunda dua minggu dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Sutomo kepada detikJatim , Rabu (7/9/2022).
Menengok ke belakang, kasus kekerasan seksual ini pertama kali mencuat pada pertengahan Mei 2021. Waktu itu, sejumlah alumni mengungkap kejahatan yang diduga dilakukan JE.
Alumni yang merasa menjadi korban kekerasan seksual melaporkan JE ke Polda Jatim. Kala itu, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait hadir sebagai pendamping korban.
Pihak Polda Jatim melakukan proses pendalaman dan penyelidikan kasus kekerasan seksual tersebut hingga pada awal Agustus 2021, JE resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, setidaknya ada belasan korban kekerasan seksual yang diduga menjadi korban JE dalam rentang waktu sejak 2009 lalu.
Setelah beberapa kali mendapatkan catatan P19 dari Kejati Jatim, pada awal Februari 2022, penyidik Polda Jatim kembali memberikan berkas penanganan perkara. Berkas tersebut dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejati Jatim dan dibentuk lah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mendaftarkan perkara kekerasan seksual itu ke PN Malang.
JPU itu terdiri dari 10 jaksa yang terdiri dari 4 jaksa dari Kejaksaan Tinggi dan 6 jaksa dari Kota Batu. Sidang perdana kasus kekerasan seksual yang menjerat JE dimulai pada Rabu (12/2). JPU saat itu membacakan dakwaan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh bos SMA SPI.
Surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam bentuk alternatif antara lain Pasal 81 juncto Pasal 76 d, dan/atau Pasal 82, Pasal 76 d UU 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jadi UU, Juncto Pasal 64 KUHP. Dengan sejumlah pasal itu JPU mengancam JE dengan hukuman minimal 3 tahun atau maksimal 15 tahun pidana penjara.
Proses persidangan untuk memeriksa saksi sekaligus korban kekerasan seksual terus berjalan. Tepatnya mejelang sidang ke-20 Kejati Jatim melakukan penangkapan pada terdakwa.
Penangkapan dilakukan di kediaman JE, kawasan perumahan elite Surabaya Senin (11/7/2022) siang. Setelah ditangkap JE segera dibawa ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang untuk menjalani penahanan selama 30 hari.
Penahanan tersebut sesuai dengan penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang No. 60/Pid.Sus/2022/Pn.Mlg tanggal 11 Juli 2022. Tak berselang lama usai penahanan pada tanggal 27 Juli 2022 sidang pembacaan tuntutan oleh JPU digelar.
Dalam kesempatan itu, JPU menuntut JE dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Lantaran, JPU menemukan adanya unsur bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa.
Dengan pasal tersebut terdakwa kekerasan seksual JE, dituntut 15 tahun penjara. Denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan. Serta tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan tahap Pledoi, Replik, dan Duplik untuk memberikan kesempatan JPU maupun kuasa hukum korban menunjukkan bukti-bukti sebelum Majelis Hakim memberikan putusan atas kasus tersebut.
Simak Video "Video: Tampang Pembunuh Wanita di Losmen Kota Malang"
(dte/dte)