Anggota DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto akhirnya buka suara setelah diadukan ke Polda Jatim atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Sukur diadukan seorang pria berinisial MH.
Sukur mengaku tak ambil pusing dengan aduan tersebut. Meski begitu, Sukur tetap meminta pelapor atau MH membuktikan aduannya terkait penggunaan ijazah palsu.
"Pihak yang bersangkutan harus bisa membuktikan dalil atau tuduhannya," kata Sukur kepada detikJatim, Sabtu (23/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya, lanjut Sukur, jika pelapor tak bisa membuktikan, maka pihaknya tak segan akan melaporkan balik MH selaku pelapor.
"Kalau tidak bisa membuktikan saya akan melakukan proses hukum balik," tandas Sukur.
Sebelumnya, seorang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro berinisial SP (Sukur Priyanto) diadukan ke aparat kepolisian atas dugaan penggunaan ijazah palsu atau tidak sah. Pengaduan masyarakat (dumas) tersebut dilayangkan oleh seorang pria berinisial MH.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian dan memasuki proses pendalaman.
"Perlu kami sampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan," kata Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
MH resmi melayangkan pengaduan masyarakat ini sejak 16 Maret 2026 lalu. Kasus ini kemudian bergulir hingga diterbitkannya surat pemberitahuan pelimpahan surat pengaduan masyarakat dengan Nomor: B/4733/IV/RES.7.4./2026/Ditreskrimum tertanggal 27 April 2026.
