Perilaku AH, pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mencoreng institusinya. Pria beristri ini menyodomi seorang anak di bawah umur. Dia mendapatkan korban melalui seorang muncikari, yang juga masih di bawah umur. Atas aksinya, Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro ini dicopot dari jabatannya.
Sebelumnya, AH diringkus polisi karena diduga mencabuli remaja laki-laki 16 tahun di kamar sebuah hotel melati di Jombang Kamis (18/8) dini hari. Polisi juga meringkus seorang muncikari di hotel itu. Si muncikari adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun yang tak lain kakak kelas korban di sekolah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Jatim) Mia Amiati mengatakan, Mia menjelaskan, kasus itu mencuat saat dirinya mendapat laporan sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi itu awalnya dia dapatkan dari masyarakat.
"Pagi-pagi tadi dapat laporan dari Kajari Jombang yang diawali laporan dari warga bahwa ada seorang anak yang disekap di hotel, lalu ditangkap Polres Jombang. Memang betul ada seorang anak laki-laki berusia 16 tahun dan yang bersangkutan (AH) melakukan pencabulan pada anak itu," kata Mia, Kamis (18/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pejabat Kejari Bojonogoro berinisial AH mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual. Dia mengaku pernah disodomi saat berusia 6 tahun sehingga ia melakukan hal itu kepada remaja lain.
"Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan sempat mengalami hal yang sama," ujarnya.
Usai dilakukan penyelidikan, polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Pria beristri asal Jombang ini dijerat pasal 82 juncto pasal 76E UU RI nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan AH ditangkap bersama 2 remaja laki-laki di Hotel Sentral. Remaja berusia 16 tahun sebagai korban pencabulan AH. Sedangkan remaja berusia 17 tahun berperan sebagai muncikari dalam kasus ini.
Menurut Giadi, saat diamankan pada Kamis (18/8) dini hari, ketiga orang tersebut dalam kondisi mabuk. "Indikasi pertama memang ketiganya dalam kondisinya mabuk. Karena kami temukan berbagai macam minuman keras di situ," terangnya kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (19/8/2022).
Saat ini, polisi masih mendalami dugaan penyekapan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Giadi mengatakan, korban tak kunjung pulang sejak Rabu (17/8) malam sampai Kamis (18/8) sekitar pukul 02.30 WIB. Sehingga orang tua remaja laki-laki berusia 16 tahun itu meminta bantuan polisi untuk menemukan anaknya.
Dibantu polisi, orang tua korban akhirnya menemukan putranya di sebuah hotel melati yang ada di Kecamatan Jombang dini hari kemarin. Remaja 16 tahun warga Kota Santri itu diduga dicabuli AH di salah satu kamar hotel tersebut. Polisi juga meringkus kakak kelas korban, remaja laki-laki berusia 17 tahun yang berperan sebagai mucikari.
Polisi masih mendalami terkait informasi yang beredar bahwa AH diduga menyekap korban di dalam kamar hotel tersebut. "Apakah itu penyekapan di pasal 333 KUHP, kami masih mendalami dulu materi yang terkait dugaan pidana lain," jelasnya.
Usai dilakukan penyidikan mendalam, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, korban pencabulan oleh AH bertambah menjadi 4 orang. Korban merupakan anak berusia remaja, atau masih di bawah umur. Korban pertama yakni sang muncikari. Lalu, korban kedua merupakan adik kelas si muncikari. Yaitu remaja laki-laki berusia 16 tahun.
Muncikari 'jual' para korban ke pejabat Kejari Bojonegoro, baca halaman selanjutnya!
(hil/fat)