Kasus dugaan pencabulan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terus bergulir. Ada fakta yang terungkap dari penyidikan yang dilakukan polisi. Tak hanya satu orang, ternyata korban Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif berinisial AH ini mencabuli empat orang. Salah satunya, ia menyodomi muncikarinya.
Sebelumnya, AH diringkus polisi karena diduga mencabuli remaja laki-laki 16 tahun di kamar sebuah hotel melati di Jombang Kamis (18/8/2022) dini hari. Polisi juga meringkus seorang muncikari di hotel itu. Si muncikari adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun yang tak lain kakak kelas korban di sekolah.
Polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Pria beristri asal Jombang ini dijerat pasal 82 juncto pasal 76E UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikJatim menghimpun sejumlah fakta baru soal kasus ini, simak ya!
Muncikari Jadi Korban Sodomi AH
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan salah satu korban dugaan pencabulan AH adalah muncikari yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Si muncikari yakni remaja laki-laki berstatus pelajar SMA di Jombang. Usia muncikari tersebut baru 17 tahun.
"(Apakah muncikari juga korban oknum jaksa?) Iya," kata Nurhidayat kepada wartawan di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Selasa (30/8/2022).
Korban AH Ada 4 Orang
Korban pencabulan oleh AH bertambah menjadi 4 orang. Korban merupakan anak berusia remaja, atau masih di bawah umur. Korban pertama yakni sang muncikari. Lalu, korban kedua merupakan adik kelas si muncikari. Yaitu remaja laki-laki berusia 16 tahun.
"Sampai sekarang kami sudah memeriksa 4 orang yang mengaku sebagai korban, yang mengaku pernah mengalami pelecehan. Nanti tentunya akan kami konfirmasi dengan keterangan ahli, baik dari psikiater maupun perlindungan anak," kata Nurhidayat.
Sayangnya, Nurhidayat belum bersedia menyampaikan jenis kelamin dua korban lainnya yang diduga pernah dicabuli AH. Menurutnya para korban melayani AH karena perantara muncikari. Ia juga masih enggan menyebutkan tarif para korban.
"(Para korban dijual berapa?) Nanti sambil jalan nggeh. Karena anak berhadapan dengan hukum, identitasnya tidak bisa kami sampaikan," imbuhnya.
Muncikari juga jadi tersangka, baca di halaman selanjutnya!
Muncikari juga Jadi Tersangka
Selain menjadi korban, muncikari dalam kasus pencabulan AH juga menjadi tersangka. Remaja berusia 17 tahun asal Jombang ini dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76i UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelajar SMA asal Jombang ini diduga meminta adik kelasnya untuk melayani Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif itu di sebuah hotel melati di Jombang. Adik kelas tersangka berstatus korban dalam kasus ini. Usia korban yang diduga dicabuli AH baru berusia 16 tahun.
"(Bagaimana cara korban bertemu oknum jaksa?) Kan ada muncikarinya," kata Nurhidayat.
AH dan Muncikari Ditahan di Rutan Polres Jombang
Usai keduanya menjadi tersangka, AH dan muncikari remaja berusia 17 tahun itu ditahan di Rutan Polres Jombang. Polisi masih mendalami dugaan penyekapan yang dilakukan AH terhadap korban di kamar hotel.
Berkas Kasus Pejabat Kejari Bojonegoro Belum Rampung
Sampai hari ini, polisi belum menuntaskan berkas perkara AH, Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif yang diduga mencabuli 4 remaja di Jombang. Berkas penyidikan itu ditargetkan tuntas dan diserahkan ke kejaksaan dalam pekan ini.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan berkas perkara pencabulan yang menjerat AH masih dalam proses. Ia menargetkan berkas penyidikan tuntas dalam pekan ini. Sehingga bisa segera dilakukan tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan.
"Untuk oknum (AH) sebagai pelaku Insyaallah segera kami tahap I untuk berkasnya, minggu ini," kata Nurhidayat kepada wartawan di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Selasa (30/8/2022).
Namun, Berkas Muncikari Sudah Diserahkan ke Kejari Jombang
Berkas penyidikan muncikari penyedia remaja laki-laki untuk AH, Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif sudah dikeluarkan polisi. Berkas itu sudah diserahkan ke Kejari Jombang.
"Satu berkas sudah kami tahap 1 ke Kejari Jombang. Yang sudah kami ajukan untuk muncikarinya," kata Nurhidayat.
Muncikari dalam kasus ini adalah remaja laki-laki berstatus pelajar SMA di Jombang. Usia si muncikari baru 17 tahun. Ia diduga menyediakan remaja laki-laki untuk melayani AH di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Jombang pada Kamis (18/8/2022).
Kepala Kejari Kabupaten Jombang Tengku Firdaus menyatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus prostitusi anak di bawah umur itu dari polisi pada 19 Agustus 2022. Berkas perkara muncikari diserahkan penyidik (tahap I) pada 25 Agustus lalu.
"Muncikarinya sudah tahap I karena memang pelaku anak. Untuk perkara muncikari kami tunjuk dua jaksa," jelasnya.