Persidangan kasus dugaan suap yang menjerat hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan dua saksi mahkota. Saksi mahkota di sini adalah terdakwa yang bersaksi bagi terdakwa lainnya.
Sidang tersebut dimulai pukul 10.50. hingga 16.30 WIB ruang sidang Cakra PN Tipikor Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (30/8/2022).
Sidang di gelar secara offline dengan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat. JPU juga menghadirkan dua saksi mahkota yang dihadirkan yakni Panitera Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya, Hendro Kasiono mengaku bahwa dirinya sempat memberikan uang Hamdan beberapa tahap. Pada yang pertama ia memberikan Rp 200 juta untuk mengabulkan sidang pembubaran PT SGP.
"Namun beberapa hari berikutnya Pak Hamdan meminta tambahan sebesar Rp 60 juta," kata Hendro saat memberikan keterangan saksi, Selasa (30/8/2022).
"Semua uang tersebut saya diserahkan ke Pak Hamdan, bukan ke Pak Itong," tambah Hendro.
Sementara itu JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan bahwa dari keterangan saksi Hamdan cukup konsisten artinya sesuai dengan BAP. Itu menguatkan dakwaannya, pemberian uang itu berjumlah Rp 400 juta, untuk perkara pembubaran PT SGP, dan Rp 50 juta untuk perkara lain.
"Penyampaian dari saksi Hamdan bahwa uang sebesar Rp 260 itu untuk penunjukan hakim," kata Wawan usai sidang di PN Tipikor.
Wawan menjelaskan dari keterangan saksi Hendro Kasiono, pihaknya juga memberikan uang ke hakim non aktif Itong melalui Panitera Hamdan untuk pembubaran PT SGP.
Namun menurut pengakuan dua saksi tersebut tidak sama. Menurut Hamdan bahwa uang itu diserahkan di salah satu ruangan transit panitera. Tapi dari pengakuan dari saksi Hendro penyerahan uang tersebut di dalam mobil.
"Fakta yang jelas pemberian itu diakui oleh kedua saksi. Ini hanya masalah tempatnya saja. Yang terpenting mereka berdua mengakui memberikan uang tersebut. Menurut keterangan Hamdan bahwa uang di dalam amplop diserahkan ke Itong. Uang tersebut dimasukkan ke dalam belakang jas," jelas Wawan.
Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Mulyadi mengatakan dari kesaksian dari Hamdan yang sudah diterangkan dalam persidangan bahwa satu-satunya yang adanya penerima uang hanya Hamdan. Sedangkan saksi Hendro Kasiono menyatakan uang itu hanya untuk Hamdan. Dan tidak pernah memberikan janji atau memberikan sesuatu kepada terdakwa.
"Kami menilai ada kontradiksi terhadap keterangan saksi Hamdan dan saksi Hendro. Terkait pertama nilai uang, ada perbedaan antara dua saksi tersebut saling kontradiksi," kata Mulyadi.
Perbedaan yang kedua tempat menyerahkan uang tersebut. Kedua saksi ini saling kontradiksi. Sementara itu dari kesaksian Hendro bahwa tidak pernah memperuntukan uang itu untuk menyelesaikan perkara ke hakim Isnaeni.
"Menurut kami keterangan dari saksi Hendro menegaskan bahwa Itong Isnaeni Hidayat. Tidak ada pengkondisian perkara atau tidak ada menjajikan sesuatu untuk memenangkan perkara," tandas Mulyadi.
Sebelumnya, KPK menetapkan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti serta Hamdan sebagai tersangka di kasus dugaan suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. Keduanya diduga menerima suap.
"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK (Hendro Kasiono), sebagai penerima HD dan IIH," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).
Hendro Kasiono adalah pengacara PT SGP. KPK menyebut terjadi kerja sama antartersangka untuk membuat PT SGP diputus bubar oleh PN Surabaya.
"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kata Nawawi.
(abq/iwd)