Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi dengan terdakwa pria difabel bernama I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus digelar di PN Mataram, Kamis (23/1/2025). Dalam sidang itu tiga saksi dihadirkan.
Dilansir detikBali, Agus dikawal ketat kepolisian saat tiba di PN Mataram sekitar pukul 09.30 WITA. Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang. Pria tanpa lengan itu tidak mengucapkan sepatah kata pun saat memasuki ruang sidang.
Di ruang sidang, Agus sempat meminta tisu untuk membersihkan wajahnya. Sidang lanjutan itu juga digelar tertutup seperti sidang perdana dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Yan Mangadar Putra mengatakan, awanya lima saksi dijadwalkan hadir, namun hanya tiga saksi yang hadir dan memberikan keterangan.
"Total lima saksi, dua orang saksi fakta dan tiga saksi korban. Dua saksi berhalangan hadir. Insyaallah, persidangan selanjutnya mereka akan hadir," kata Yan sebelum sidang dimulai di PN Mataram.
Dia mengatakan, saksi korban yang turut menghadiri sidang itu didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Koalisi Anti Kekerasan (KAK) NTB, serta KDD.
"Sejak awal kasus ini, teman-teman dari lembaga tersebut sudah mendampingi," jelasnya.
Sementara pihaknya hadir untuk memastikan hak-hak terdakwa Agus sebagai difabel terpenuhi selama proses pengadilan.
"Tugas kami hari ini memastikan akses persidangan bagi Agus," tegas Yan.
Sebelumnya Agus mengaku tak kuat ditahan di lapas, namun Yan memastikan kebutuhan Agus telah terpenuhi.
"Kami sudah konfirmasi dengan lapas. Semua sudah terpenuhi. Kalau soal nyaman atau tidak nyaman, itu subjektif, karena tujuan rutan memang untuk membatasi kebebasan," bebernya.
Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, Ainudin, mengatakan, saat ini kondisi kesehatan Agus baik. Meski begitu, dia meminta agar hak-hak terdakwa lebih diperhatikan.
"Kami meminta atensi kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan. Nantinya, orang tua terdakwa akan menjadi jaminan," ujar Ainudin.
Artikel ini telah terbit di detikBali dengan judul: Sidang Kasus Pelecehan Seksual Agus Difabel Hadirkan Tiga Saksi |
(nkm/nkm)