Sidang Keterangan Saksi, Hakim Nonaktif Itong-Terdakwa Hamdan Debat Panas

Sidang Keterangan Saksi, Hakim Nonaktif Itong-Terdakwa Hamdan Debat Panas

Suparno - detikJatim
Selasa, 26 Jul 2022 19:29 WIB
Sidang hakin nonaktif Itong di Tipikor Surabaya
Foto: Sidang hakin nonaktif Itong di Tipikor Surabaya (Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Persidangan kasus suap hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat kembali bergulir. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi.

Sidang digelar mulai pukul 10.30 WIB hingga 12.00 WIB untuk sesi pertama. Sedangkan sesi kedua pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Sidang digelar secara offline dengan menghadirkan dua saksi diantaranya, Itong Isnaeni Hidayat, dan Ahmad guru spiritual Hendro Kasiono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang tersebut terdakwa, Hendro Kasiono hadir di persidangan, namun terdakwa Hamdan mengikuti sidang secara virtual.

Hakim nonaktif Itong Isnaini Hidayat dipertemukan untuk pertama kalinya dengan dua terdakwa perkara dugaan suap, Panitera Pengganti M Hamdan, dan pengacara RM Hendro Kasiono.

ADVERTISEMENT

Dalam kesaksiannya, Itong mengaku tak mengenal terdakwa Hendro. Sedangkan untuk M Hamdan ia mengaku mengenal sebagai panitera pengganti di PN Surabaya.

"Saya mengenal Hamdan sebagai panitera pengganti di PN Surabaya. Kalau Terdakwa Hendro sebelumnya tidak kenal, baru tahu setelah peristiwa (OTT) itu," kata Itong saat memberikan kesaksiannya Selasa (26/7/2022).

Ditanya JPU KPK soal perkara dugaan suap yang menjerat kedua terdakwa? Itong mengaku tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait perkara pembubaran PT SGP yang tengah disidangkannya. Ia mengaku, apa yang dilakukan oleh terdakwa Hamdan, tidak pernah diketahui dirinya sebagai hakim.

"Hamdan memang pernah ngomong, jika ia akan melobi pak wakil ketua (PN) untuk perkara ini. Tapi saya bilang, saya tidak pernah minta-minta perkara pada Ketua atau Waka meski saya satu angkatan dengan mereka. Saya malu," tegasnya.

Itong menambahkan 3 atau 4 hari setelah pembicaraan itu, dirinya mengaku memang ditunjuk untuk menangani perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Namun ia tidak mengetahui bagaimana proses hingga dirinya ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.

"Saya tidak tahu prosesnya bagaimana. Tapi 3 atau 4 hari setelah (bertemu Hamdan) itu memang saya ditunjuk untuk menangani perkara tersebut," tuturnya.

Lalu bagaimana dengan uang suap sebesar Rp 260 juta atau Rp 140 juta yang diserahkan Hamdan, tanya jaksa? Itong langsung membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang berapapun jumlahnya dari perkara itu.

"Saya tidak terima uang yang Rp 260 juta atau yang Rp 140 juta," kata Itong.

Menanggapi hal ini, terdakwa Hamdan menyatakan bahwa pernyataan saksi Hakim Itong itu tidak benar. Ia menyebut, bahwa dalam perkara pembubaran PT SGP, hakim Itong sendiri lah yang melobi Waka PN Surabaya agar ia dapat menangani perkara tersebut.

"Itu tidak benar yang mulia. Yang melobi Waka PN itu saksi (Hakim Itong) sendiri," tukas Hamdan.

Hamdan juga membantah soal pengakuan Hakim Itong yang tidak menerima uang. Ia menyebut beberapa kali sudah memberikan uang pada hakim Itong terkait dengan beberapa perkara. Besarannya pun, bervariasi.

"Permohonan sebelum masuk, bawa uang. Jadi uang diterima duluan (oleh hakim Itong)," kata Hamdan menyangkal pernyataan saksi Itong.

Saling bantah pun sempat terjadi saat Ketua Majelis Hakim Tongani meminta tanggapan saksi Itong terkait bantahan terdakwa Hamdan.

Hingga akhirnya, Hakim Tongani menegaskan pertanyaan, apakah keduanya tetap pada pendapatnya masing-masing. Baik saksi hakim Itong maupun terdakwa Hamdan menyatakan tidak akan mengubah keterangannya.

Sebelumnya, KPK menetapkan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti serta Hamdan sebagai tersangka di kasus dugaan suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. Keduanya diduga menerima suap.

"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK (Hendro Kasiono), sebagai penerima HD dan IIH," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).

Hendro Kasiono adalah pengacara PT SGP. KPK menyebut terjadi kerja sama antartersangka untuk membuat PT SGP diputus bubar oleh PN Surabaya.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kata Nawawi.



Hide Ads