Irjen Ferdy Sambo resmi mengajukan banding sanksi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Suami Putri Candrawathi itu kini siap melancarkan serangan balik terhadap putusan sidang etik dirinya.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, seperti dilansir detikNews, Minggu (28/8/2022).
Arman menuturkan untuk memori banding belum diserahkan. Dia mengatakan Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.
"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ujarnya.
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," imbuhnya.
Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"
(abq/abq)