Banding Putusan Sidang Etik, Ferdy Sambo Resmi Serang Balik

Kabar Nasional

Banding Putusan Sidang Etik, Ferdy Sambo Resmi Serang Balik

Tim detikNews - detikJatim
Minggu, 28 Agu 2022 20:46 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Kunjungan ke Polres Nganjuk.
Eks Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo siap melawan balik putusan sidang etik (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Surabaya -

Irjen Ferdy Sambo resmi mengajukan banding sanksi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Suami Putri Candrawathi itu kini siap melancarkan serangan balik terhadap putusan sidang etik dirinya.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, seperti dilansir detikNews, Minggu (28/8/2022).

Arman menuturkan untuk memori banding belum diserahkan. Dia mengatakan Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ujarnya.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," imbuhnya.

Respons Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dia mengatakan hal itu merupakan hak.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8/2022).

"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," jelasnya.

Kapolri tak bicara banyak terkait pengajuan banding Ferdy Sambo. Berkas-berkas perkara Ferdy Sambo, jelas Sigit, sedang dalam proses penyelesaian.

"Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak)," lanjutnya.

Ferdy Sambo Banding

Ferdy Sambo sebelumnya resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri. Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8).

Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Surganya Bebek Goreng Surabaya dan Ayam 'Gosong' yang Unik"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/abq)


Hide Ads