Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena membunuh ajudannya, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Padahal, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan pengunduran diri.
Baik Ferdy Sambo sendiri maupun pengacaranya tidak mengungkap alasan pengajuan banding itu. Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menduga banding yang diajukan Sambo sebagai strategi agar tidak cepat dilakukan PTDH. Pasalnya, Sambo sebelumnya sempat mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri.
"Secara berat hati kita juga menghormati (pengajuan banding) karena itu hak yang bersangkutan. Hanya, kita mengingatkan saja, ada surat pengunduran diri, sesungguhnya Pak Ferdy Sambo sudah menginginkan untuk berhenti, kenapa diputuskan itu banding?" kata Yusuf seperti dilansir detikNews Jumat (26/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menilai Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri karena ingin keluar dari institusi Polri secara terhormat. Di sisi lain, dia menduga pengajuan banding merupakan strategi Ferdy Sambo agar penerapan sanksi PTDH tidak cepat dilaksanakan.
"Barangkali yang bersangkutan ingin berhenti secara hormat. Bisa jadi seperti itu. Tapi bagian lain kami melihat ini bagian dari skenario agar PTDH-nya tidak cepat dilaksanakan, maka dilakukan banding," ucapnya.
Dugaan Lain dari Pengacara Brigadir J
Dugaan lain juga datang dari pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak. Menurutnya, upaya banding itu adalah akal-akalan Ferdy Sambo agar mendapat uang pensiun.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Banding Sambo Dinilai Sia-sia
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat Irjen Ferdy Sambo sudah tepat. Habiburokhman menilai upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo merupakan hal yang sia-sia. Habiburokhman melihat tidak ada alasan yang meringankan dalam kasus Ferdy Sambo.
"Saya rasa percuma dia banding, saya tidak melihat adanya alasan yang meringankan untuk itu," ujarnya.
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena membunuh ajudannya, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Padahal, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan pengunduran diri.
Lalu, mengapa dia mengajukan banding dan bukan menerima vonis pemecatan?
Baik Ferdy Sambo sendiri maupun pengacaranya tidak mengungkap alasan pengajuan banding itu. Namun, ada beberapa dugaan penyebabnya, salah satunya diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim. Yusuf merupakan salah satu perwakilan Kompolnas yang ikut memantau sidang kode etik Ferdy Sambo.
Yusuf menduga banding yang diajukan Sambo sebagai strategi agar tidak cepat dilakukan PTDH. Ihwalnya, Sambo sebelumnya sempat mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri.
"Secara berat hati kita juga menghormati (pengajuan banding) karena itu hak yang bersangkutan. Hanya, kita mengingatkan saja, ada surat pengunduran diri, sesungguhnya Pak Ferdy Sambo sudah menginginkan untuk berhenti, kenapa diputuskan itu banding?" kata Yusuf saat dihubungi," Jumat (26/8/2022).
Yusuf menilai Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri karena ingin keluar dari institusi Polri secara terhormat. Di sisi lain, dia menduga pengajuan banding merupakan strategi Ferdy Sambo agar penerapan sanksi PTDH tidak cepat dilaksanakan.
"Barangkali yang bersangkutan ingin berhenti secara hormat. Bisa jadi seperti itu. Tapi bagian lain kami melihat ini bagian dari skenario agar PTDH-nya tidak cepat dilaksanakan, maka dilakukan banding," ucapnya.
Dugaan Lain dari Pengacara Brigadir J
Dugaan lain juga datang dari pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak. Menurutnya, upaya banding itu adalah akal-akalan Ferdy Sambo agar mendapat uang pensiun.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Banding Sambo Dinilai Sia-sia
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat Irjen Ferdy Sambo sudah tepat. Habiburokhman menilai upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo merupakan hal yang sia-sia. Habiburokhman melihat tidak ada alasan yang meringankan dalam kasus Ferdy Sambo.
"Saya rasa percuma dia banding, saya tidak melihat adanya alasan yang meringankan untuk itu," ujarnya.