Perbuatan warga Geger, Madiun berinisial FSA (38) ini tak patut untuk ditiru. Pria ini menghamili kekasihnya yang masih di bawah umur. Lalu, ia pun kabur hingga sang kekasih melahirkan bayinya. Mirisnya, bayi tersebut meninggal dunia usai lahir.
Akhirnya, siswi SMA tersebut melaporkan sang pacar ke Polres Madiun. detikJatim menghimpun 7 fakta soal kejadian ini, simak ya!
Polisi Sebut Korban Masih di Bawah Umur
Polisi membenarkan korban masih di bawah umur, sedangkan pelaku sudah berusia 38 tahun. Tak tahan dengan tingkah pacarnya, korban melapor ke polisi.
"Jadi korban masih di bawah umur (pelajar SMA) melahirkan anak atas perbuatan kekasihnya sendiri, yaitu FSA," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Pengakuan Korban 7 Kali Disetubuhi
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah memperkosanya hingga 7 kali. Akibat perbuatan itu korban pun hamil. Tapi ketika tahu korban hamil, FSA malah melarikan diri.
"Pengakuannya korban sudah sebanyak tujuh kali disetubuhi pelaku dan saat hamil malah melarikan diri si tersangka," kata Danang.
Tak Mau Tanggung Jawab, Pelaku Kabur
Berdasarkan laporan itu, Polres Madiun melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Pelaku diketahui telah kabur ke luar pulau begitu tahu siswi yang dipacarinya hamil.
"Pria itu melarikan diri karena tidak mau bertanggung jawab," ujarnya.
Pilu korban melahirkan seorang diri tanpa bantuan siapapun, di halaman selanjutnya!
(hil/fat)