Cerita Sedih Pelajar Dihamili-Ditinggal Kabur Pacar, Lahiran-Bayinya Meninggal

Cerita Sedih Pelajar Dihamili-Ditinggal Kabur Pacar, Lahiran-Bayinya Meninggal

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 26 Agu 2022 06:06 WIB
Pria yang hamili pacarnya yang masih SMA hingga melahirkan anak lalu kabur
Pria yang hamili pacarnya yang masih SMA di Madiun tertangkap. (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Madiun -

Seorang siswi SMA di Madiun dihamili pacarnya hingga melahirkan bayi. Namun, setelah melahirkan bayinya, ia melaporkan kekasihnya ke Polisi.

Siswi itu menjadi korban pemerkosaan oleh FSA (38), warga Geger. Mereka memang pacaran. Tetapi, setelah mendengar pacarnya hamil FSA malah kabur.

"Jadi korban masih di bawah umur (pelajar SMA) melahirkan anak atas perbuatan kekasihnya sendiri, yaitu FSA," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah memperkosanya hingga 7 kali. Akibat perbuatan itu korban hamil. Tapi ketika tahu korban hamil, FSA melarikan diri.

"Pengakuannya korban sudah sebanyak tujuh kali disetubuhi pelaku dan saat hamil malah melarikan diri si tersangka," kata Danang.

ADVERTISEMENT

Nahas, karena menanggung malu korban harus melahirkan bayinya tanpa bantuan siapa pun, termasuk bidan, pada 4 Juli 2022.

"Si korban melahirkan sekitar awal Juli 2022 tanpa bantuan siapa pun termasuk bidan," ujar Danang, Kamis (25/8/2022).

Karena bayi yang lahir kondisinya kurang sehat, korban dan keluarganya sempat membawa bayi itu ke RSUD Dolopo. Namun bayi itu akhirnya dinyatakan meninggal.

"Tapi bayi meninggal saat di RSUD Dolopo. Saat itu karena keluarga melihat kondisi bayi kurang sehat hingga dilarikan ke RSUD Dolopo," ujar Danang.

Berdasarkan laporan korban Polres Madiun melacak keberadaan FSA. Pria itu diketahui telah kabur ke luar pulau begitu tahu siswi yang dipacarinya hamil.

"Kami menangkap FSA saat pelaku sedang berada di Kalimantan. Pria itu melarikan diri karena tidak mau bertanggung jawab," ujarnya.

Danang menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tandas Danang.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads