Kasus perumahan abal-abal di Desa Gondowangi, Wagir, Kabupaten Malang terasa begitu getir bagi ratusan korbannya. Sebagian dari mereka bahkan telah menaruh harapan besar setelah tergiur berbagai promo yang ditawarkan.
Perumahan abal-abal itu telah memakan ratusan korban. Bahkan, kerugian korban yang tertipu developer perumahan itu mencapai Rp 24 miliar. Namun, yang melapor ke polisi baru 41 orang.
Polda Jatim telah menetapkan Dirut PT Developer Properti Indoland (DPI) berinisial MA (46) sebagai tersangka. Warga Surabaya itu adalah bos pengembang proyek perumahan yang kini mangkrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari balik kasus penipuan itu mencuat kisah memilukan dari salah seorang korban. NW (48) warga Gresik mengaku cukup lega karena 1 orang pelaku menjadi tersangka.
Namun, ia pun masih mengingat bagaimana letihnya menabung selama lebih dari tiga tahun untuk membeli unit rumah di Grand Emerald Malang untuk tujuan investasi jangka panjang.
Ia tertarik membeli rumah itu karena konsepnya dinilai bagus dengan lokasi strategis dan harganya terjangkau. Satu unit rumah di blok A1 Nomor 21 akhirnya dipilih dengan tanda jadi sebesar Rp 1 juta dan uang muka Rp 49 juta.
Usai pelaku ditangkap, ia tetap berharap uang ratusan juta yang dia dapatkan dengan susah payah bisa kembali. "Sekarang saya hanya ingin uang saya kembali," kata NW kepada detikJatim, Kamis (25/8/2022).
NW menceritakan, developer perumahan sering mengobral promo menarik agar korban tertarik masuk perangkap. Salah satu contoh promonya, rumah yang dijual seharga Rp 350 juta ditawarkan dengan harga hanya Rp 225 juta.
Promo itulah yang bikin NW kepincut. NW mengaku dirinya tertarik membeli dua rumah di Grand Emerald Malang. Sebulan berselang usai membeli satu unit rumah, NW kembali membeli rumah. Karena ia tak mau menyia-nyiakan kesempatan mendapat harga promo.
Tak hanya murah, developer juga mengiming-imingi pembeli untuk mendapat kesempatan berangkat umrah. "Karena promo hanya dijual Rp 225 juta, plus gratis umrah. Saya dengar promo itu dari radio SS tahun 2020 lalu," terang NW.
Ia berharap uang pembelian rumah sebesar Rp 193 juta di Grand Emerald Wagir dapat dikembalikan. "Sekarang saya hanya ingin uang saya kembali," kata NW.
NW bercerita, di tengah membayar cicilan rutin hingga 10 kali untuk rumah pertama dan sembilan kali cicilan rumah kedua itulah NW dapat kabar jika status lahan Grand Emerald Malang itu bermasalah.
Mulai dari situ, NW aktif berkomunikasi dengan customer lain untuk mengupayakan solusi atas rumah yang telah dibelinya. "Di tengah perjalanan, perusahaan di-take over dan mengaku akan meneruskan pembangunan," kata NW.
Sayangnya, janji hanya tinggal janji. NW mengaku developer tak melanjutkan pembangunan hingga perumahan itu mangkrak. Total uang sebesar Rp 193 juta telah ia keluarkan untuk membeli 2 unit rumah di Grand Emerald Wagir Malang.
"Tapi sampai sekarang tak terealisasi, karena tanahnya bermasalah. Sekarang saya hanya ingin uang saya kembali," imbuhnya.
Janji developer tak kunjung teralisasi. Baca di halaman selanjutnya.