Kasi Barang Bukti dan Perampasan Kejari Bojonegoro berinisial AH diduga melakukan sodomi terhadap seorang remaja laki-laki. Dia dibekuk di Jombang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati membenarkan kabar itu. Ia berjanji akan menindak tegas anak buahnya jika memang terbukti bersalah.
"Benar, terjadi penangkapan pada pria berinisial AH yang bertugas sebagai Kasi pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan di Kejari Bojonegoro," tegas Mia saat ditemui awak media di Lantai 3 Kejati Jatim, Kamis (18/8/2022).
Mia menyebut, AH dibekuk polisi usai mendapatkan adanya laporan dari masyarakat. Penangkapan itu terjadi berlangsung pada Kamis dini hari.
"Ditangkap pada 00.35 di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Desa Candi Mulyo, Kab. Jombang," ujarnya.
Mia menegaskan dirinya tak akan pandang bulu pada seluruh jajarannya bila hal serupa terjadi. Dia menegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus seperti itu.
"Selaku pimpinan tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas oknum AH. Saat ini dalam proses pemeriksaan di Polres Jombang," tukasnya.
Tidak lama setelah itu, AH dicopot dari jabatannya. Mia mengatakan, pencobotan jabatan itu agar pemeriksaan bisa berjalan objektif.
Jika yang bersangkutan terbukti bersalah Mia mengaku tidak akan segan-segan untuk memecat AH sebagai jaksa.
"Kami copot sementara dan segera diberhentikan. Apabila terbukti, sesuai regulasi, bisa dicopot sebagai pegawai kejaksaan. Artinya, kami tidak akan membela, menutupi, atau melindungi oknum yang bersalah. Biar masyarakat juga tahu," ujarnya, Kamis (18/8/2022).
Terkait proses hukum, kejaksaan masih akan menunggu hasil pemeriksaan polisi. Mia juga sudah mengutus Kajari Bojonegoro dan Kajari Jombang memantau jalannya proses hukum terhadap AH.
"Ini terjadi di dua wilayah ya, yang bersangkutan bertugas di Kejari Bojonegoro, sementara locus peristiwa di Jombang. Dua Kajari sudah saya perintah ke lokasi. Saya langsung berikan surat perintah untuk melakukan inspeksi kasus pada yang bersangkutan," imbuh Mia.
Mia menjelaskan, kasus itu mencuat saat dirinya mendapat laporan pagi tadi, sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi itu awalnya dia dapatkan dari masyarakat.
"Pagi-pagi tadi dapat laporan dari Kajari Jombang yang diawali laporan dari warga bahwa ada seorang anak yang disekap di hotel, lalu ditangkap Polres Jombang. Memang betul ada seorang anak laki-laki berusia 16 tahun dan yang bersangkutan (AH) melakukan pencabulan pada anak itu," kata Mia.
Pelaku berdalih melakukan itu karena semasa kecil pernah mengalami hal yang sama. Baca di halaman berikutnya.
(dpe/iwd)