Mantan Camat Padangan Heru Sugiarto yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi BKKD Tahun 2021 dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro. Tersangka Heru akan akan dititipkan di Lapas Klas IIB Bojonegoro.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara korupsi BKKD Tahun 2021 atas tersangka Heru Sugiarto.
"Kepada yang bersangkutan dijerat pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Tipikor, subsidier pasal 3 juncto pasal 18, Undang-Undang Tipikor," jelas Reza Aditya Wardana. Kamis (27/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya penyidik Direktorat Reserese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)Polda Jatim telah memproses hukum beberapa tersangka yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan keuangan khusus kepada desa (BKKD) tahun 2021, di antaranya 4 kepala desa dan rekanan.
Pantauan di kantor Kejari Bojonegoro, tersangka Heru tiba di Kantor Kejari Bojonegoro pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 11.40 WIB dengan pengawalan ketat aparat polisi.
Tanpa banyak bicara Heru langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan pidana khusus untuk menjalani serangkaian proses lanjutan.
Usai diperiksa sekitar 2 jam, Heru keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dan kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Bojonegoro.
Mantan Camat Padangan sekaligus eks Kasatpol PP Bojonegoro itu memilih bungkam saat sejumlah awak media mencoba meminta komentar terkait kasus yang menjeratnya.
Kini tim penuntut umum Kejari Bojonegoro resmi melakukan penahanan terhadap Heru dan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Klas IIB Bojonegoro.
"Penahanan terhitung mulai 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025," tambah Reza.
Selanjutnya, berkas dan tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menjalani proses persidangan.
Reza menerangkan, penetapan Heru Sugiarto sebagai tersangka hingga tahap II ini adalah hasil dari pengembangan perkara sebelumnya yang lebih dulu menyeret 4 kepala desa serta kontraktor pelaksana.
"Sesuai fakta persidangan dan pengembangan, ternyata ada peran yang bersangkutan. Sehingga yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang berujung pada kegiatan saat ini," tegas Reza.
(dpe/abq)











































