Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Terbaru, Ferdy Sambo kini dijerat 3 perkara hukum lainnya yang segera dilaporkan ke penegak hukum.
Awalnya, Ferdy Sambo hanya dijerat kasus pembunuhan berencana. Belakangan, muncul sejumlah dugaan tindakan pelanggaran Sambo lainnya. Seperti niat menyuap, mencuri laptop dan handphone Brigadir J, hingga mencuri uang dari rekening milik Brigadir J.
Dilansir detikNews, tindakan Sambo tak lepas dari upaya sang istri, Putri Candrawathi, yang turut membantu suaminya dalam menciptakan skenario kasus ini. Putri membuat laporan dugaan pelecehan terhadap Yoshua, yang kini kasusnya telah disetop.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan Dirtipidum Bareskrim Polri mengungkap bahwa laporan Putri tersebut merupakan upaya penghalang-halangan penyidikan penerapan Pasal 340 kepada Sambo, Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Maruf.
Berikut 3 perkara baru yang sedang dihadapi Sambo:
KPK Usut Amplop Cokelat Diduga Berisi Uang ke LPSK
LPSK mengungkap soal adanya amplop tebal yang disodorkan setelah bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo. Amplop yang disodorkan itu disebut titipan dari 'Bapak'.
Cerita tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Peristiwa itu terjadi saat LPSK mendatangi kantor Divpropam Polri pada Rabu (13/7) lalu.
Dua anggota staf LPSK mendatangi kantor yang dulu dipimpin Sambo. LPSK mendatangi kantor Sambo setelah 6 hari terungkap kabar tewasnya ajudan Sambo, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dua petugas LPSK mendatangi kantor Sambo. Saat itu Sambo bicara terkait pengajuan permohonan perlindungan untuk Bharada E dan istrinya, Putri Candrawathi.
Saat itu, salah satu petugas LPSK menunaikan ibadah salat. Sementara satu petugas LPSK lainnya masih berada di kantor Divpropam. Saat itulah penyodoran dua amplop tebal berwarna cokelat terjadi.
"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam," kata Edwin kepada wartawan, Jumat (12/8).
Amplop cokelat tersebut disampaikan seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu. Berdasarkan cerita stafnya, amplop itu disebut sebagai titipan 'Bapak'.
"Menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK. Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat 2 amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," ujarnya.
Atas dugaan suap tersebut, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Ferdy Sambo ke KPK. Menurut Perwakilan TAMPAK Judianto Simanjuntak, dugaan suap Ferdy Sambo merupakan upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dalam kasus Brigadir J, sehingga perkara dugaan suap itu penting untuk diusut.
"Sisi lain pengusutan dugaan suap penting. Karena hal itu (Ferdy Sambo coba suap LPSK) bisa menghambat pengusutan kasus dugaan pembunuhan Yoshua (Brigadir J)," kata Judianto, Selasa (16/8/2022).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan suap tersebut. Nantinya, jika laporan itu layak, KPK bakal melakukan penyelidikan.
"Sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan, tentu akan kami tindak lanjuti," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu, (17/8/2022).
Ghufron menjelaskan, secara prosedural, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan itu untuk kemudian diputuskan apakah laporan itu masuk dalam tindak pidana korupsi.
Baca dugaan kejahatan Ferdy Sambo lainnya di halaman selanjutnya
Diduga Hilangkan Laptop dan Hanphone Brigadir J
Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan rekening milik kliennya diduga dicuri oleh Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Dia menyebut ada empat rekening, handphone, hingga laptop.
"Seperti yang saya katakan lalu-lalu, ada empat rekening daripada almarhum (Yoshua) ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus, dan sebagainya," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa (16/8).
Terakhir, Polri mengatakan ada dua handphone (HP) Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang telah diamankan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. Labfor sedang mendalami dua HP itu.
"Ya untuk jumlahnya yang pasti sudah diamankan oleh Labfor ya. Labfor ada dua handphone yang sudah diamankan oleh Labfor dan semuanya masih proses pendalaman oleh Laboratorium Forensik, ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/7).
Diduga Mengambil Uang dari Rekening Yoshua
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa ada uang sebesar Rp 200 juta milik Yoshua ditransfer ke salah satu tersangka dalam kasus ini. Menurut dia, hal ini tentu merupakan kejahatan yang melibatkan perbankan.
"Bukan diduga lagi, orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan ada transaksi setelah Brigadir J tewas, tepatnya pada 11 Juli 2022. Dia mengaku hal ini merupakan tindakan yang keji.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang nggak kejahatannya?" katanya.
"Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit, nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," tambahnya.